Senin, 03 Juli 2023 15:50

Tidak Memiliki Izin, Masyarakat Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Pabrik Aspal di Samangki Kabupaten Maros

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros mendapat penolakan keras dari masyarakat. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros mendapat penolakan keras dari masyarakat. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Nur Asisah menyebut pabrik aspal yang dibangun oleh PT Delima Utama melanggar aturan karena tidak memiliki izin.

Jejakfakta.com, Maros - Proses pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang ada di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros mendapat penolakan keras dari masyarakat sekitar.

Penolakan warga ini bukan tanpa alasan, potensi dampak yang akan ditimbulkan ketika pabrik aspal tersebut mulai beroperasi, seperti pencemaran air dan sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Wilayah yang menjadi lokasi pembangunan parbrik aspal itu adalah daerah resapan air dari beberapa sumber mata air, dengan kontur tanah yang berpori. Selain itu, limbah dari pabrik jelas akan mencemari tanah dan sungai," ujar Victor Muharram, salah seorang warga dari Desa Samangki, dalam keterangannya diterima Jejakfakta.com, Senin (3/07/2023).

Baca Juga : Persidangan Ungkap Fakta, Izin Perusahaan Tambang Berada di Kawasan Rawan Bencana

"Apalagi, sungai-sungai sekitar dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi daerah persawahan di Desa Samangki," sambungnya.

Selain Victor, Arun, juga masyarakat dari Desa Semangki mulai mengeluhkan debu yang mengganggu aktivitas masyarakat saat proses pembangunan pabrik aspal di desa mereka.

"Sekarang proses pembangunannya saja sudah ada dampak yang dirasakan oleh masyarakat seperti debu dari aktivitas kendaraan proyek," jelasnya.

Baca Juga : Kebijakan Sampah Pemkot Makassar Dinilai Pangkas Penghasilan Warga hingga 75 Persen, Pemulung dan Pengangkut Sampah Desak Dialog

Untuk itu, kata Arum, ia bersama masyarakat Desa Samangki menolak keras pembangunan pabrik aspal tersebut.

"Kami menolak keras pembangunan pabrik aspal di Desa Semangki, hentikan sekarang juga," tegasnya.

Polemik serta dampak dari pembangunan pabrik aspal yang dirasakan oleh masyarakat Desa Samangki juga mendapat respon dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan.

Baca Juga : WALHI Soroti Operasi Gakkum di Loeha Raya, Sebut Ada Kepentingan Vale di Balik Penangkapan Petani

Kepala Divisi Perlindungan Ekosistem Esensial Walhi Sulsel, Nur Asisah menyebutkan, bahwa pabrik aspal yang dibangun oleh PT Delima Utama melanggar aturan karena tidak memiliki izin.

"Pabrik aspal yang dibangun oleh PT. Delima Utama tidak memiliki izin, makanya pemerintah dan aparat kepolisian harus tegas dan menghentikan proses pembangunannya," kata Asisah.

Selain itu, dari informasi yang kami kumpulkan diketahui bahwa perusahaan melakukan aktivitas tanpa sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat di Desa Samangki. "Sehingga, kehadiran perusahaan tersebut menuai protes karena mengganggu masyarakat sekitar," ungkapnya.

Baca Juga : Ratusan Warga dan Tokoh Masyarakat Tutup Jalan Ir. Sutami, Tolak PLTSa di Tamalanrea

Tak hanya itu, menurut Nur Asisah, pabrik ini akan berdampak pada ekosistem dan menghancurkan habitat hutan, lahan perkebunan, dan sawah milik masyarakat.

"Pembangunan pabrik aspal yang tidak memiliki izin dan kajian lingkungan jelas akan mengakibatkan kerusakan yang cukup masif. Jika kerusakan terjadi, maka akan berdampak pada wilayah kelola masyarakat, bahkan sungai yang berada dekat dengan pabrik jelas akan tercemar," jelasnya.

Walhi Sulsel, kata Nur Asisah, mendesak agar pemerintah daerah dan aparat kepolisian turun tangan untuk menghentikan pembangunan pabrik aspal secara permanen.

Baca Juga : Usai Penggusuran Laoli, Pendamping Hukum dan Petani Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Sulsel

"Terlebih jika melihat dampak dan kerusakan yang ditimbulkan bagi lingkungan dan masyarakat di Desa Samangki serta Kabupaten Maros pada umumnya," tungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#asphalt mixing plant #desa samangki #penolakan warga #pabrik aspal #Pencemaran Air #Petani #daerah persawahan #mengeluhkan debu #Walhi Sulsel #nur asisah #pt delima utama #tidak memiliki izin #menghentikan pembangunan
Youtube Jejakfakta.com