Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berinisial SY selaku Direktur PT. Alefu Karya Mandiri yang menjabat di tahun 2020.

Sementara AN selaku Direktur Utama PT. Banten Laut Indonesia yang menjabat di tahun 2020.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Tercatat, sudah lima orang yang tersangka pada kasus yang sama. Dimana mereka telah melakukan penyimpangan pada penjualan harga pasir di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar tahun 2020.
"Hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka," ujar Yudi Triadi, kepada wartawan di Kejati Sulsel, Kamis (20/7/2023).
"SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambungnya
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Yudi menjelaskan, kedua tersangka baru diduga telah turut serta bersama Terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka sebelumnya, saat ini tengah menjalani proses sidang di pengadilan tpikor makassar," katanya.
Kedua tersangka telah diberikan harga jual dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp.7.061.343.713,-," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




