Ahad, 23 Juli 2023 21:22

Polisi Tangkap 5 Karyawan Mandala Finance Buntut Pengeroyokan Pedemo

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
5 orang karyawan Mandala Finance diamankan polisi buntuk pengeroyokan terhadap peserta demo. @Jejakfakta/Samsir
5 orang karyawan Mandala Finance diamankan polisi buntuk pengeroyokan terhadap peserta demo. @Jejakfakta/Samsir

Massa dari serikat buruh dan HMI protes pihak Mandala Finance yang diduga tidak memberikan pesangon terhadap salah satu karyawan yang diberhentikan atau PHK.

Jejakfakta.com, Makassar - Sebanyak 5 orang karyawan Mandala Finance diamankan polisi buntuk pengeroyokan terhadap peserta demo di kantornya, Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, Sabtu (22/7/2023) kemarin.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan, dari kejadian tersebut sebanyak 5 orang yang diamankan dengan inisial masing-masing AN, BF, CG, LA, dan JF.

"Kita tangkap ada lima pelaku pengeroyokan terhadap pendemo dan kita sudah lakukan penahanan kelimanya," ujar Ridwan Hutagaol kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Minggu (23/7/2023).

Baca Juga : Lindungi Masa Depan Buruh, Pemkot Makassar Hadirkan Program Jaminan Hari Tua

Dari kejadian tersebut, kata Ridwan Hutagaol, sebanyak 3 orang yang mengalami luka.

"Saat itu ada pendemo kena aniaya, dilaporkan korban ada tiga dari pihak pendemo," katanya.

Ridwan menjelasakan, kasus tersebut bermula pada saat pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Buruh dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan protes terhadap pihak Mandala Finance yang diduga tidak memberikan pesangon terhadap salah satu karyawan yang diberhentikan atau PHK.

Baca Juga : Tuntutan Terpenuhi, Aksi Buruh SBIPE Bantaeng Berbuah Kesepakatan Tripartit

"Motif daripada kegiatan tersebut di mana serikat buruh melakukan unjuk rasa terkait salah satu karyawan Mandala Finance yang di PHK dan tidak diberi pesangon sehingga terjadi keributan dan ricuh," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, kelima pelaku yang diamankan terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Dari lima orang ini kita kenakan pasal 170 ayat (2) Sub 171 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Mandala Finance #Pengeroyokan #Kasatreskrim Polrestabes Makassar #AKBP Ridwan Hutagaol #Serikat Buruh #Pesangon #PHK
Youtube Jejakfakta.com