Kamis, 27 Juli 2023 06:56

Kepala BPJPH Kemenag Bantah Wine Nabidz Bersertifikat Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," kata Aqil.

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah klaim sertifikat halal untuk produk red wine merk Nabidz yang viral dalam beberapa hari ini.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," kata Aqil menambahkan.

Baca Juga : Bupati Irwan Tegaskan Dapur MBG Tanpa Sertifikat Layak dan Halal Tak Boleh Beroperasi

Aqil mengungkapkan, produk jus buah merk Nabidz, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. 

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

Baca Juga : Perhatian, Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," kata Aqil.

Kemudian, kata Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil mengatakan, BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

Baca Juga : Menyasar Sektor Hulu, BPJPH Edukasi Sertifikasi Halal Jasa Penyembelihan Serentak di 11 Provinsi

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," katanya.

Aqil menyatakan, saat ini BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. 

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil.

Baca Juga : Sepanjang 2022, Pemprov Sulsel Beri Sertifikasi Gratis bagi 1.450 UMKM

Sumber laporan: Kemenag RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#red wine Nabidz #Sertifikat Halal #BPJPH #Muhammad Aqil Irham
Youtube Jejakfakta.com