Jejakfakta.com, Makassar - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) terdakwa kasus korupsi di lingkup perusahaan PDAM Makassar periode 2017-2019 dituntut 11 tahun penjara.
Selain Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi juga dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Yusuf di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada Senin (31/7/2023).
Baca Juga : Perbaikan Pipa Bocor, 18 Wilayah di Makassar Alami Gangguan Air Hari Ini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan penjara selama 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkapnya saat membacakan tuntutan.
Selain menjatuhkan tuntutan 11 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana dengan ke terdakwa HYL sebesar Rp500 juta subsaider 6 bulan kurungan.
"Empat menghukum terdakwa untuk membayar kerugian negara uang sebesar Rp12.569.890.000 juta dengan ketentuan uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 bulan," jelasnya.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Warning Perumda, Ramadan Bukan Alasan Turunkan Layanan
Setelah putusan pengadilan, lanjut Yusuf, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," jelasnya.
Jaksa mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975. Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016 silam.
Baca Juga : PDAM Makassar Gandeng Ketua RW dan Forum Pelanggan Perkuat Pelayanan Air Minum
"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.
"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




