Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan status perkara dugaan korupsi Kantor PT. Pegadaian (Persero) pada kantor Cabang Pegadaian Rantepao tahun 2021 sampai 2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao," kata Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantor Kejati Sulsel, Rabu (2/7/2023) petang.

Dalam penyelidikan kasus ini, kata Leonard, pihaknya menemukan penyaluran kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit kreasi dengan mengatasnamakan orang lain tanpa adanya jaminan dan mengajukan kredit kur atas nama diri sendiri maupun pihak lain.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
"Kredit tersebut cair digunakan untuk keperluan pribadi para terduga pelaku," ujarnya.
Selain itu, ditemukan adanya perbuatan mengambil dan mengganti barang jaminan BPKB dengan sengaja memasukkan BPKB arsip kendaraan sebagai jaminan produk kreasi atas nama nasabah yang lain.
"Ada salah satu nasabah yang telah dibalik nama, namun kemudian dijadikan jaminan ke pembiayaan lain," jelasnya.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Penyidik juga menemukan adanya penyaluran kredit yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
"Dengan cara merekayasa dokumen pengajuan kredit seperti, keabsahan BPKB, merekayasa rekening koran hingga pencairan kredit berjalan lancar," tuturnya.
Menurut Leonard, pihaknya juga menemukan adanya dugaan modus dengan cara menarik dan mengalihkan penguasaan barang jaminan BPKB mobil dengan cara melakukan penarikan kendaraan tanpa sepengetahuan pimpinan.
"(Kemudian) kendaraan tersebut diserahkan kepada orang lain," katanya.
Kemudian modus yang lain, tidak melakukan pembayaran angsuran nasabah. Bahkan juga ditemukan penggelapan uang klaim asuransi.
Atas penyimpangan tersebut, kata Leonard, PT Pegadaian (Persero) mengalami kerugian ditaksir mencapai satu miliar lebih.
Baca Juga : Uang Negara Kembali, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024
"Dari dugaan penyimpangan yang terjadi pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao, mengakibatkan PT. Pegadaian (Persero) mengalami kerugian dengan nilai total sebesar sebesar Rp.1.297.973.515," ujarnya
Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Satuan Pengawas Internal (SPI) tanggal 24 November 2022, para terduga pelaku telah melanggar beberapa aturan diantaranya Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah Pasal 2, Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 153 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pegadaian Arrum Express Loan Kredit Usaha Rakyat, Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 10 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian.
Kemudian, peraturan Direksi PT Pegadaian No. 161 Tahun 2019 Tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pegadaian Kreasi dan Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 107 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multiguna.
Baca Juga : Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dalam Sidang Dugaan Kredit Konstruksi
Sementara untuk pasal sangkaan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. ((*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




