Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 sampai 2022, Rabu (16/8/2023) kemarin.
Kedua tersangka tersebut, yakni HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao. Kemudian, WAN selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao.

Kasi Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup pada dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2020 sampai 2021.
"HM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar. Sedangkan tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja," kata Soetarmi, di Kejati Sulsel, Rabu (17/8/2023).
Kata Soetarmi, dalam perkara ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan keuangan negara melangami kerugian dengan taksiran satu miliar lebih pada penyaluran kredit di Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 sampai 2022.
"Bahwa HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan WAN sebagai Tenaga Pemasaran di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa, kredit fiktif tanpa BPKB, kredit fiktif BPKB Arsip dan kredit unprosedural untuk penggunaan pribadi," beber Soetarmi
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
"(Kemudian) penanganan kredit bermasalah/penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran," sambungnya.
Atas perbuatan para tersangka, kemudian dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, jo.Pasal 64 KUHPidana.subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana akorupsi oo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, jo pasal 64 KUHPidana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




