Jumat, 25 Agustus 2023 21:07

Faisal Amir, Dari Wasit ke Pemain

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Baliho mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir terpajang di sejumlah titik di Kabupaten Takalar. @Jejakfakta/dok. Netizen
Baliho mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir terpajang di sejumlah titik di Kabupaten Takalar. @Jejakfakta/dok. Netizen

Faisal Amir mundur jadi Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU 7 Kabupaten/Kota di Sulsel.

Jejakfakta.com, Makassar - Mantan Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir menyampaikan rencananya untuk bertarung dalam Pilkada Takalar, 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait pengunduran dirinya menjadi Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU 7 Kabupaten/Kota di Sulsel.

“Insya Allah dek. Doakan dek," kata Faisal Amir, kepada Jejakfakta, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Nilai KPU Tidak Serius dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sementara sumber Jejakfakta.com, sejumlah baliho Faisal Amir mulai terpajang di beberapa titik di Kabupaten Takalar. Baliho Faisal Amir melipat tangan didada menghiasi Takalar.

“Pak Ketua Faisal Amir Daeng Emba. Sallang malabbiri'na, Takalar 2024," tulis tertera di balihonya.

Beberapa waktu lalu, Faisal Amir sempat menjadi kontroversi lantaran namanya tertera sebagai salah satu tim seleksi calon anggota KPU kota Makassar, Parepare, Pinrang, Sidrap, Wajo, Enrekang, dan Luwu.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi

KPU RI melalui Surat Keputusan bernomor 83/SDM.12-Pu/04/2023 terkait perektutan timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Astari tertanggal 19 Agustus 2023.

Menunjuk Faisal Amir sebagai salah satu Tim yang akan menjaring calon-calon penyelenggara pemilu di tujuh kabupaten/kota itu.

Penunjukan Faisal Amir jadi timsel mendapat penolakan dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel.

Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik

Samsang, Koodinator FIK Ornop menilai bahwa Faisal tak layak menjadi Timsel calon anggota KPU. Selain balihonya tersebar di Takalar karena hendak bertarung, Samsang bilang Faisal pernah dijatuhkan sanksi “peringatan keras” oleh DKPP beberapa bulan lalu.

“Faisal Amir memiliki catatan buruk soal moral etik sebagai penyelenggara pemilu. Ia pernah diputus melanggar KEPP dengan perkara aduan No. 71 Tahun 2023 dengan putusan Peringatan Keras,” ujar Samsang.

Faisal lantas mundur sebagai Timsel KPU beberapa hari kemudian. Jumat (25/8) dini hari, KPU RI menerbitkan Surat Keputusan baru yang bernomor 1064 tahun 2003 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor 1045 tahun 2023 tentang penetepan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 28 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Periode 2023-2028. Nama Faisal Amir, sudah dicoret.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Minimnya Akses Data dalam Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Diketahui, Faisal Amir sebelum duduk sebagai komisioner KPU Sulsel, sepuluh tahun ia menjabat sebagai komisioner KPU kabupaten Takalar. Jadi, dua puluh tahun lamanya ia menggeluti dunia kepemiluan.

Pensiun sebagai wasit, Faisal menapak jalan menuju Pilkada Takalar 2024. Ia berekspremintasi menjadi pemain setelah dua puluh tahun berkiprah sebagai wasit. Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu mengatakan, keputusannya menjadi pemain bertujuan untuk membangun kampung halamannya sebagai kabupaten yang unggul kelak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPU Sulsel #Faisal Amir #Pilkada Takalar #Kabupaten Takalar #Tim Seleksi #Timsel KPU #FIK Ornop #Samsang
Youtube Jejakfakta.com