Jumat, 01 September 2023 17:50

Tiga Terdakwa Korupsi Beras Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Penjara

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Tiga terdakwa tindak pidana korupsi atas hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. @Jejakfakta/Samsir
Tiga terdakwa tindak pidana korupsi atas hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. @Jejakfakta/Samsir

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar.

Jejakfakta.com, Makassar - Tiga terdakwa tindak pidana korupsi atas hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing, Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Bulog Pinrang), Muh. Idris (eks kepala gudang Bulog Pinrang) dan Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog). Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1 A Makassar, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 Tahun," bunyi dalam putusan amar tersebut.

Tak sampai disitu, ketiga terdakwa didenda untuk membayar Rp 500 juta. Bilamana tidak memenuhi, maka akan diganti kurungan dengan enam bulan penjara.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Terdakwa Irpan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 milyar lebih. Apabila tak menunaikan tuntutan tersebut, maka akan diberi kurungan penjara empat tahun sebagai pengganti. Sementara, Muh. Idris juga dibebankan uang pengganti Rp2,4 miliar lebih, subsider pidana penjara selama empat tahun.

Sebelumnya, pihak Kejati Sulsel menuntuk pihak terdakwa dihukum selama 9 tahun dengan beberapa denda lainnya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 Tahun," tulis amar tuntutan kejati Sulsel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Tindak Pidana Korupsi #Bulog Pinrang #Kejati Sulsel
Youtube Jejakfakta.com