Selasa, 12 September 2023 18:34

Dianggap Ringan, JPU Kejati Sulsel Banding Atas Vonis Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
JPU) Kejati Sulsel melakukan upaya hukum banding atas vonis rendah terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana di lingkup PDAM Makassar tahun 2016-2019. @Jejakfakta/dok. Humas Kejati Sulsel
JPU) Kejati Sulsel melakukan upaya hukum banding atas vonis rendah terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana di lingkup PDAM Makassar tahun 2016-2019. @Jejakfakta/dok. Humas Kejati Sulsel

Putusan vonis terhadap kedua terdakwa berbanding jauh dari tuntutan Tim Penuntut Umum yang mengusulkan hukuman 11 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan.

Jejakfakta.com, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan upaya hukum banding atas vonis rendah terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana di lingkup PDAM Makassar tahun 2016-2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, keputusan pengajuan banding tersebut telah dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar dalam akta pernyataan Banding Nomor 59/60/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 September 2023.

"Penuntut Umum Kejati SulSel menentukan sikap menyatakan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar," tulis Soetarmi dalam keterangannya yang diterima Jejakfakta, Selasa (12/8/2023).

Baca Juga : Sulsel Fokus Tingkatkan Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Hakim Vonis Terdakwa 2 Tahun 6 Bulan

Ketua Majelis Hakim, Hendri Tobing dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sebagaimana dakwaan subsider. Di mana keduanya divonis 2 tahun 6 bulan hukuman penjara pada Selasa 5 September 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hendri Tobing.

Baca Juga : 128 Kasus Korupsi di Sulsel Sepanjang 2024, Kerugian Negara Capai Rp91 Miliar

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana dengan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda dalam menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 bulan," ungkapnya.

JPU Tuntut 11 Tahun Penjara

Baca Juga : ACC Ungkap 144 Kasus Dugaan Korupsi di Sulsel Mandek di Kepolisian dan Kejaksaan

Putusan vonis terhadap kedua terdakwa berbanding jauh dari tuntutan Tim Penuntut Umum yang mengusulkan hukuman 11 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan.

Di mana Penuntut Umum sebelumnya menilai perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, itu telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

Dengan begitu, Penuntut Umum Kejati Sulsel menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa selama 11 tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. Kemudian, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 juta rupiah, Subsidair 6 bulan serta memberi hukuman untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60.

Baca Juga : Seorang Mantri Bank Milik BUMN di Takalar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut," kata Soetarmi dalam keterangannya

"jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan," sambungnya

Tak sampai disitu, kedua terdakwa diminta melalui Majelis Hakim agar menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260 dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua Terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#upaya hukum banding #haris yasin limpo #Iriawan Abadi #Tindak Pidana Korupsi #PDAM Makassar #Kejati Sulsel #Soetarmi
Youtube Jejakfakta.com