Selasa, 19 September 2023 08:21

Mendag Musnahkan Produk Ilegal di Makassar Senilai 7 Miliar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) pimpin pemusnahan minuman beralkohol serta barang ilegal di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9/2023). @Jejakfakta/Samsir
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) pimpin pemusnahan minuman beralkohol serta barang ilegal di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9/2023). @Jejakfakta/Samsir

Ditemukan sebanyak 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran.

Jejakfakta.com, Makassar - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) pimpin pemusnahan minuman beralkohol serta barang ilegal lainnya dari hasil pengawasan post border (pos perbatasan). Barang tersebut ditaksir mencapai Rp 7 Miliar.

"Minuman alkohol yang tidak memenuhi aturan. Kedua, alat-alat ukur seperti timbangan, meteran, pompa air. Nilainya Rp6,5 miliar kita musnahkan. Ada yang tidak punya izin, surat keterangan jaminannya. Ini kan berbahaya minuman," kata Zulkifli Hasan di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9/2023).

Dijelaskan Hasan, minuman beralkohol yang tidak memiliki izin tersebut telah banyak merugikan negara. Sehingga dengan alasan tersebut, pemerintah berkomitmen memberangus penjualan ilegal seperti minuman beralkohol maupun yang lainnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Hadiri Rakortas PSEL, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi

"Impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Ini menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan," jelasnya.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari kinerja awal Januari hingga bulan Agustus. Sebanyak enam jenis produk minuman beralkohol. Kemudian, terdapat puluhan timbangan duduk, elektronik, pompa air, meter air dan saus teriyaki.

"(Hasil operasi dari) Januari sampai Agustus 2023," katanya.

Baca Juga : Lampu Hijau Pemerintah Pusat, PSEL Makassar Resmi Dibangun di TPA Antang

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran. Di mana terdapat tidak adanya surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (SKPL), tidak ada tanda daftar gudang dan nomor induk berusaha.

"Kalau melanggarnya berat ya diproses hukum. Kalau administrasi dicabut izinnya," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Zulkifli Hasan #minuman beralkohol #barang ilegal
Youtube Jejakfakta.com