Jejakfakta.com, Makassar -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsion Idroos menyampaikan bahwa Pemilu 2024 akan digelar secara inklusif dan ramah disabilitas.
Dia pun menyebutkan enam hak penyandang disabilitas dalam menjalani Pemilu yang akan datang. Keenam hak disabilitas itu adalah:
- Hak untuk didaftar sebagai pemilih.
- Hak atas informasi tentang pemilu.
- Hak atas tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel.
- Hak atas pemberian suara yang rahasia.
- Hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota.
- Hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
“Pada Pemilu 2024, tepatnya pada hari pemungutan suara, KPU akan memberikan layanan yang ramah disabilitas. Tak lain agar pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan,” ujar Betty mengutip keterangan resmi, dikutip dari liputan6.com, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga : MK Sebut Pj Gubernur Sulsel Bagi Bansos Capres, Bawaslu Sulsel: Tidak Ada Aduan
Betty optimistis bahwa Pemilu 2024 dapat diselenggarakan secara inklusif dan ramah disabilitas.
“Pemilu 2024 adalah pemilu inklusif, artinya pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik,” Betty menambahkan.
“Ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi mereka, sepanjang memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Baca Juga : Caleg DPR RI Syarifuddin Divonis Bersalah, Hakim Jatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara
Inisiasi Suarakan Nilai Kesetaraan dalam Pemilu
Kegiatan peluncuran gerakan Pemilu ramah disabilitas ini merupakan inisiasi dari KPU NTT. Maka dari itu, Betty memberi apresiasi terhadap upaya KPU NTT dalam menyuarakan nilai kesetaraan dalam Pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sambutan menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini.
Baca Juga : Hak Politik Difabel Dinilai Belum Utuh dalam Pemilu 2024
“Yakni untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih kepada seluruh Pemilih Disabilitas di Provinsi NTT,” kata Thomas.
Sekaligus meningkatkan pemahaman, keterampilan serta etika pelayanan badan adhoc bagi penyandang disabilitas sebagai pemilih, mewujudkan Pemilu yang aksesibel Pemilu inklusif di NTT, imbuhnya.
6 Syarat Jadi Pemilih
Baca Juga : Rahmat Bagja: 12.284 TPS Tidak Miliki Alat Bantu Disabilitas Netra
Betty pun menjelaskan soal syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024. Syarat-syarat ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
- Sudah kawin atau sudah pernah menikah.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK.
- Tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News