Jejakfakta.com, Enrekang -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, Muslimin Bando dan Asman. Keduanya sebelumnya mengundurkan diri lantaran maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2024.
Pemberhentian keduanya tertuang dalam surat keputusan (SK) surat bernomor: 100.2.1.3-3779 tahun 2023. Surat tersebut diteken Sekretaris Direktorat Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri.

Surat pemberhentian Bupati dan Wabup Enrekang tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi pengunduran diri yang diajukan Muslimin Bando dan Asman. Surat pemberhentian itu resmi berlaku hingga akhir masa jabatan pada 31 Oktober 2023 nanti.
Baca Juga : Ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Wabup Puspawati: Inovasi dan Kinerja Jadi Kunci Kemajuan Daerah
Diketahui, Muslimin Bando hendak maju caleg DPR RI dan mengendarai Partai Amanat Nasional (PAN) setelah keluar dari partai Golkar. Sementara, Asman berencana akan maju sebagai caleg provinsi dari partai NasDem.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




