Jejakfakta.com, Makassar -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan kepala PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang berinisial AY sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada empat kegiatan di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai 2020.
Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, sebanyak 20 saksi yang telah diperiksa serta ditemukan dokumen-dokumen terkait pekerjaan Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai 2020. Kemudian pihak penyidik sepakat untuk menetapkan AY sebagai tersangka.

"Sehingga hari ini tim penyidik telah berhasil menemukan dua alat bukti dan sepakat untuk menetapkan tersangka," ujar Leonard, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, bahwa tersangka TY selaku Kepala Cabang Makassar yang menjabat dari tahun 2018 sampai 2021 pada saat menjalankan pekerjaan ia melakukan penyelewengan atau dengan sengaja merekayasa empat pekerjaan pada jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai tahun 2020.
Dalam memuluskan aksinya, ia bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan tiga Perusahaan serta tiga oknum lainnya.
"Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS)," jelasnya.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Selanjutnya uang-uang tersebut ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya," sambungnya.
Atas perbuatan tersangka yang telah melanggar aturan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011 dan mengakibatkan keuangan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sekitar 20 Miliar.
Selanjutnya pihak kejati mengenakan tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selanjutnya dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Usai YT ditetapkan tersangka, ia dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk ditahan selama 20 hari yang selanjutnya akan di bawah ke meja hijau. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




