Jejakfakta.com, Makassar -- Seorang pria berinisial AH (30) di Kota Makasaar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia usai terlibat perkelahian di Jalan Permandian 2 Kelurahan Kalukubodoa Kecamatan Tallo, Makassar pada Minggu (5/11/2023) kemarin sekira Pukul 18.00 Wita.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, mengatakan, korban terlibat perkelahian dengan AT (45). Korban yang mendapat tikaman badik tak sempat lagi selamat saat hendak di larikan ke rumah sakit.

"Luka yang dialami oleh korban (AH) yaitu pinggang sebelah kanan robek dan usus keluar yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Wahiduddin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara
Sementara itu, AT pelaku juga mengalami luka parah pada bagin perut. Saat ini AT mendapat perawatan medis di rumah sakit.
"Luka di ulu hati dan luka tusuk bagian perut yang membuat usus keluar, saat ini AT masih dalam perawatan medis di rumah sakit," ujarnya.
Kata Wahid, sekitar pukul 18.00 Wita saat masjid telah berkumandang korban dalam keadaan mabuk mencari kakaknya bernama Emmang sambil teriak-teriak dengan nada ancaman.
Baca Juga : Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional
Ibu korban, Sahari Intan (55) yang menyaksikan anaknya itu teriak-teriak mencari kakaknya menyuruhnya pulang untuk istrahat.
Namun, korban AH tak menghiraukan imbauan ibunya itu dan tetap mencari Emmang dengan tujuan agar memperingati istrinya agar tidak banyak bicara. Sang ibu pun melarang Emmang agar tidak keluar rumah dan menghiraukan adiknya itu.
Korban yang sudah terpengaruh minuman keras menantang kakaknya Emmang untuk berduel menggunakan badik.
Baca Juga : Diskominfo Makassar Gandeng Apple Developer Academy, Perkuat Talenta Digital Mahasiswa
Emmang yang mengetahui adiknya itu dalam keadaan mabuk tidak mau menanggapi tantangan itu. Namun, justru ditanggapi oleh AT yang saat itu lewat melintas di lokasi kejadian hingga akhirnya terjadi perkelahian.
"Korban lalu menyuruh pelaku (AT) untuk pergi karena bukan dirinya yang dia ajak ribut. Mendengar teguran korban, AT langsung turun dari motornya dan mencabut badiknya sehingga terjadi perkelahian," ujarnya.
Saat ini pelaku yang juga mengalami luka sedang dalam perawatan medis pihak rumah sakit. Namun, Wahid mengaku pelaku akan tetap diproses usai menjalani perawatan medis.
Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar
"Pelaku tetap akan dilakukan proses hukum," pungkas Wahid.
Pelaku dijerat pasal 354 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




