Jejakfakta.com, Makassar -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada kegiatan di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai 2020.
Dua tersangka yang ditetapkan berinisial ATL selaku junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) dan MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork.

Sebelumnya mantan kepala PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 1 November 2023 lalu.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, sebanyak 5 orang yang diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dua orang yang sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah memeriksa penambahan 5 orang saksi. 5 orang saksi yang diperiksa telah ditemukan dua alat bukti sehingga tim mengusulkan dua orang tersangka," ujar Jabal kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Disebutkan Jabal Nur, kedua tersangka bersama mantan kepala cabang PT Surveyor Makassar telah bersama-sama membuat anggaran rencana belanja kerja sebesar Rp30 miliar untuk tiga pengerjaan proyek pada jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang diusulkan ke PT. Surveyor Indonesia.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Namun, setelah anggaran proyek turun, rupanya anggaran tersebut dialihkan ke rekening pribadi dan tidak melakukan belanja sebagaimana RAB yang diusung ke pusat.
Modusnya, tersangka melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi, serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
"Kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain. Saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik," jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka sehingga menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian kurang lebih Rp.20.066.749.555 dengan nerdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Tersangka pun dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




