Jejakfakta.com, Makassar -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka berinisial AP dalam dugaan korupsi pada kegiatan di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai 2020.
Tersangka saat itu menjabat Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka, yakni ATL selaku junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) dan MRU selaku Direktur Utama PT. Basista dan mantan kepala PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial AY.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, tersangka AP telah bersama-sama dengan tersangka TY, ATL dan AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp. 4.154.900.000 untuk dua pengerjaan proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis usaha PT. Surveyor Indonesia.
Selain itu, tersangka AP menerima uang dari tersangka lainnya dalam penggelapan uang proyek yang telah dikucurkan PT. Surveyor Indonesia Pusat.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka serta mengusulkan untuk melakukan penahanan," ujar Jabal, kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Tersangka AP menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866, padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif," sambungnya.
Akibat perbuatan, tersangka AP bersama TY, ATL dan MRU telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.066.749.555 berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya pihak Kejati Sulsel mengenakan tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selanjutnya dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




