Jejakfakta.com, Makassar -- Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak dituntut hukuman selama 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Ariyoga menyebut Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Fahmi dalam tutuntannya di Ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga : Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar
Selain itu, Ricky Ham Pagawak juga dituntut membayar uang pengganti Rp211 miliar. Namun, jika tidak dapat diganti dalam kurung waktu satu bulan, maka negara akan menyita seluruh aset yang dimiliki terdakwa berupa harta yang tidak bergerak.
"Berupa tanah dan bangunan dan harta bergerak berupa kendaraan bermotor yang dirampas untuk negara," ujarnya.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun," lanjutnya.
Baca Juga : Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa, Ricky Ham Pagawak.
"Pledoi, Selasa pekan depan. Mengingat masa penahanan terdakwa sehingga direncanakan diputuskan pada 30 November," kata Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo.
Dalam dakwaan kasus penyuapan, Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Akui Terima 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak, Hinca: Itu Uang Duka Saat Ibu Meninggal
Sementara untuk gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Untuk dakwaan TPPU, JPU KPK mengenakan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




