Selasa, 14 November 2023 20:19

Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak dituntut hukuman selama 12 tahun pidana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Selasa (14/11/2023). @Jejakfakta/Atri
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak dituntut hukuman selama 12 tahun pidana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Selasa (14/11/2023). @Jejakfakta/Atri

Perbuatan Bupati Mamberamo Tengah tersebut mencederai kepercayaan masyarakat sebagai pejabat negara.

Jejakfakta.com, Makassar -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut untuk mencabut hak politik Bupati Memberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak selama 5 tahun.

Terdakwa Ricky Ham Pagawak, juga dituntut selama 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp211 Miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata JPU KPK, Fahmi Ariyoga di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga : Tiga Pejabat KONI Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta

Alasan pencabutan hak untuk dipilih, menurut Fahmi karena perbuatan Bupati Mamberamo Tengah tersebut mencederai kepercayaan masyarakat sebagai pejabat negara.

Sehingga, kata Fahmi hal ini juga dapat menjadi peringatan bagi para pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Perbuatan tindak pidana suap dan gratifikasi dilakukan oleh terdakwa. Karena kapasitasnya selaku jabatan publik karena itu kita ingin menegaskan kembali bahwa terhadap terdakwa dicabut kan hak politiknya sehingga ini bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan bagi pejabat lainnya," ungkapnya usai sidang.

Baca Juga : Kasus Korupsi Proyek IPAL Makassar, Tiga Tersangka Dijerat dengan Pasal Korupsi

Fahmi menerangkan bahwa hal ini juga terkait dalam undang-undang yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang dimana dalam hal tersebut ketika seseorang menjadi pidana, maka tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Tapi, tidak ada larangan menjadi anggota dewan, kita minta 5 tahun. Hitungannya itu setelah pidananya diselesaikan atau telah keluar dari penjara, disitu mulai dihitung lima tahun. Itu permohonan kita tapi apakah dikabulkan oleh majelis hakim, kita tidak campuri," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#hak politik #Ricky Ham Pagawak #pidana korupsi #pejabat negara
Youtube Jejakfakta.com