Jejakfakta.com, Makassar -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulsel memutuskan menunda penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 ditengah desakan ratusan massa serikat buruh yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sulsel.
Serikat Buruh mendesak penetapan UMP Provinsi Sulsel tahun 2024 sebesar Rp4,5 juta per bulan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulsel, Ardiles Saggaf menyampaikan hal tersebut mewakili Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin usai melakukan pertemuan dengan massa buruh di kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/2023).
Baca Juga : Lindungi Masa Depan Buruh, Pemkot Makassar Hadirkan Program Jaminan Hari Tua
“Teman-teman mungkin sudah lihat di depan ada demo serikat buruh, sehingga setelah rapat dengan Forkompimda tadi. Pak Gubernur menerima langsung perwakilan dari aliansi serikat buruh di ruang Rapim, didalam penyampaian aspirasi sehingga setelah dilakukan dialog dengan Gubernur, pak Gubernur memutuskan agar supaya pengumuman upah minimum provinsi 2024 diundur ke besok (21 November),” katanya.
Penundaan tersebut, kata Ardiles juga dilakukan dengan alasan akan dikaji kembali
dengan Dewan Pengupahan.
Baca Juga : Tuntutan Terpenuhi, Aksi Buruh SBIPE Bantaeng Berbuah Kesepakatan Tripartit
“Alasan ada beberapa hal yang akan dikaji sesuai dengan aspirasi serikat buruh, jadi ada beberapa hal yang perlu dikaji dengan dewan pengupahan,” terangnya.
Hasil dari aspirasi bertemu serikat buruh, Ardiles menerangkan bahwa beberapa dari sekelompok buruh meminta sebanyak 7 persen. Namun, kata Ardi ada beberapa buruh juga yang sepakat dengan hasil sidang pleno UMP sebelumnya.
“Ada beberapa serikat yang menyampaikan kiranya agar supaya, kenaikan 2024 itu yang pertama tidak menggunakan formula PP 51 tahun 2023. Kedua, karena menggunakan PP 78 sehingga kenaikan bisa mencapai 7 persen. Ketiga, meminta agar upah sundulan dimasukkan ke dalam SK Gubernur. Keempat, minta dimasukkan juga menyangkut masalah struktural skala upah,” sebutnya.
Baca Juga : SBIPE Kecam PHK Sepihak 350 Buruh oleh PT Huadi, Gelar Aksi Protes di Bantaeng
“Jadi empat itulah yang mau dikaji Gubernur sebelum menandatangani SK penetapan UMP,” sambungnya.
Ardiles mengatakan PP 51 yang menjadi perbincangan tersebut, menjadi pedoman seluruh provinsi dan seluruh kabupaten kota dalam melakukan perhitungan terhadap jumlah besaran UMP 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




