Jejakfakta.com, Makassar -- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 sebesar 1,45 persen atau naik sebesar Rp3,4 juta.
"Angkanya adalah UMP Sulsel sebesar 3,4 juta yang terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap," kata Bahtiar di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Bahtiar menerangkan, bahwa keputusan kenaikan yang di ambil Pemprov Sulsel merupakan opsi upah paling tinggi yang diajukan Dewan Pengupahan.
Baca Juga : UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel
"Ini sudah opsi yang paling tinggi UMP dari tiga opsi upah yang diajukan dewan pengupahan," ucapnya.
UMP yang ditetapkan tahun 2024, kata Bahtiar hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan bagi usaha kecil, berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja pada usaha bersangkutan paling sedikit 50 persen konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari data yang berwenang di bidang statistik," ungkapnya.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026
Bahtiar mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari serikat buruh untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
"Saya kira norma baru. Ini norma yang lebih spesifik yang kita adopsi dari pengaturan lebih tinggi dari aspirasi buruh. Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel, Aerdiles Saggaf mengatakan bahwa penetapan UMP tahun 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1671/12/2023 tanggal 21 November tentang pengesahan UMP Sulsel tahun 2024.
Baca Juga : Lindungi Masa Depan Buruh, Pemkot Makassar Hadirkan Program Jaminan Hari Tua
"UMP ditetapkan sebanyak Rp3,4 juta atau ada kenaikan 1,45 persen jadi keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dengan pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak," kata Aerdiles.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




