Selasa, 21 November 2023 12:28

UMP Sulsel 2024 Ditetapkan Sebesar Rp3,4 Juta, Naik 1,45 Persen

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
 Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 sebesar 1,45 persen atau naik sebesar Rp3,4 juta. @Jejakfakta/Atri
Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 sebesar 1,45 persen atau naik sebesar Rp3,4 juta. @Jejakfakta/Atri

Pemprov Sulsel mengambil opsi upah paling tinggi yang diajukan Dewan Pengupahan.

Jejakfakta.com, Makassar -- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 sebesar 1,45 persen atau naik sebesar Rp3,4 juta.

"Angkanya adalah UMP Sulsel sebesar 3,4 juta yang terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap," kata Bahtiar di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Bahtiar menerangkan, bahwa keputusan kenaikan yang di ambil Pemprov Sulsel merupakan opsi upah paling tinggi yang diajukan Dewan Pengupahan.

Baca Juga : Penetapan UMK Makassar 2024 Rp3,64 Juta, Tunggu SK Pj Gubernur Sulsel

"Ini sudah opsi yang paling tinggi UMP dari tiga opsi upah yang diajukan dewan pengupahan," ucapnya.

UMP yang ditetapkan tahun 2024, kata Bahtiar hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan bagi usaha kecil, berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja pada usaha bersangkutan paling sedikit 50 persen konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari data yang berwenang di bidang statistik," ungkapnya.

Baca Juga : Dewan Pengupahan Usulkan UMK Makassar Naik Sebesar Rp3,6 Juta 

Bahtiar mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari serikat buruh untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.

"Saya kira norma baru. Ini norma yang lebih spesifik yang kita adopsi dari pengaturan lebih tinggi dari aspirasi buruh. Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel, Aerdiles Saggaf mengatakan bahwa penetapan UMP tahun 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1671/12/2023 tanggal 21 November tentang pengesahan UMP Sulsel tahun 2024.

Baca Juga : Penetapan UMP Ditunda, Pemprov Sulsel Akan Kaji Ulang Bersama Dewan Pengupahan

"UMP ditetapkan sebanyak Rp3,4 juta atau ada kenaikan 1,45 persen jadi keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dengan pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak," kata Aerdiles.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Upah Minimum Provinsi #UMP Sulsel #Dewan Pengupahan #Serikat Buruh
Youtube Jejakfakta.com