Jumat, 24 November 2023 21:07

Dewan Pengupahan Usulkan UMK Makassar Naik Sebesar Rp3,6 Juta 

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba  memastikn Upah Minimun Kota (UMK) Makassar. @Jejakfakta/dok. Ist
Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba  memastikn Upah Minimun Kota (UMK) Makassar. @Jejakfakta/dok. Ist

Penyesuaian upah mininum naik 3,41 persen.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba  memastikn Upah Minimun Kota (UMK) Makassar tahun 2024 mengalami kenaikan 3.41 persen atau sekitar Rp120 ribu menjadi Rp 3,6 juta dari sebelumnya hanya 3,5 juta. 

"Hasil rapat dengan Dewan Pengupahan bersama pihak pengusaha dan buruh yang baru selesai tadi, ditetapkan penyesuaian upah mininum kenaikan 3,41 persen yang setara dengan Rp 120 ribu sehingga UMK tahun lalu Rp 3,5 juta disesuaikan menjadi Rp 3,6 juta," kata Nielma saat dikonfirmasi melalui telpon, Jumat (24/11/2023). 

Nielma mengatakan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 51 tahun 2023 merupakan formula dan pedoman seluruh provinsi, kabupaten dan kota dalam melakukan perhitungan besaran UMK tahun 2024 ini. 

Baca Juga : Sah..!! Upah Minimum Kabupaten Pangkep Tahun 2026 Sebesar Rp4.032.248

"Hasil rapat penyesuaian UMK ini akan kita serahkan ke Wali Kota Makassar yang selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Sulsel untuk ditetapkan," ujarnya. 

Nielma mengungkapkan, kesepakatan UMK ini untuk karyawan yang masa kerjanya antara 0 hingga 12 bulan. Sehingga pihak perusahaan menurutnya harus menerapkan struktur pengupahan yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. 

"Yang harus menjadi kesepakatan kami adalah bagaimana struktur dan skala upah diterapkan oleh pihak perusahaan yang mana memperhatikan karyawan yang bekerja di atas satu tahun. Harus punya struktur dan skala upah yang jelas," ungkapnya. 

Baca Juga : UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

Nielma menerangkan bahwa pengupahan ini didorong agar perusahaan memberikan perhatian yang lebih terhadap pekerja yang memiliki masa ke atas satu tahun. 

"Jadi upah berbasis kinerja, berbasis kompetensi seperti masa kerja, kemudian kualifikasi jabatan dan seterusnya. Itu harus menjadi pertimbangan dari para pelaku usaha dan harus diperjuangkan para buruh untuk mendesak pelaku usaha untuk menerapkan struktur dan skala upah, sehingga tidak ada upah bagi karyawan dibawa satu tahun dengan diatas satu tahun pasti harus berbeda," pungkasnya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Upah Minimun Kota #UMK #Dewan Pengupahan
Youtube Jejakfakta.com