Kamis, 30 November 2023 23:16

Ricky HAM Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp209 Miliar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Terdakwa Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky HAM Pagawak langsung tertunduk usai divonis selama 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Kamis (30/11/2023). @Jejakfakta/Atri
Terdakwa Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky HAM Pagawak langsung tertunduk usai divonis selama 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Kamis (30/11/2023). @Jejakfakta/Atri

Ricky HAM Pagawak terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jejakfakta.com, Makassar -- Terdakwa Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky HAM Pagawak divonis selama 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar.

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo mengatakan, terdakwa Ricky HAM Pagawak terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan vonis selama 13 tahun dan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak, tapi apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Joharas, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga : Tiga Pejabat KONI Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta

Terdakwa Ricky telah melanggar tindak pidana korupsi yang di atur dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dan diancam pidana, dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga : Kasus Korupsi Proyek IPAL Makassar, Tiga Tersangka Dijerat dengan Pasal Korupsi

Kemudian, terdakwa Bupati Mamberamo Tenga nonaktif itu, diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp209 Miliar jika tidak bisa mengganti kepada negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Terdakwa dikenakan uang pengganti sebanyak Rp209 miliar, jika tidak diganti selama satu bulan maka diganti dengan harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelasnya.

Terdakwa Ricky yang saat itu mendengar putusan tersebut, langsung tertunduk karena putusan majelis hakim ini terbilang berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya 12 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Ricky Ham Pagawak #pidana korupsi #pidana penjara
Youtube Jejakfakta.com