Senin, 04 Desember 2023 09:34

Legislator Nasdem Mario David Harap Masyarakat Makassar Taat Bayar Pajak

Editor : Redaksi
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Anggota DPRD Makassar Mario David (baju putih) pembicara sosialisasi pengawasan dan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Senin (4/12/2023).
Anggota DPRD Makassar Mario David (baju putih) pembicara sosialisasi pengawasan dan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Senin (4/12/2023).

Mario menjelaskan pula perbedaan antara pajak dan retribusi. Pajak merupakan kewajiban warga negara apapun ketika sudah menjadi warga negara, "Sebelas pajak daerah yang diwajibkan oleh pemerintah daerah mulai dari PBB, BPHT, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bawah tanah, pajak parkir, pajak penerangan umum, dan lain-lain, ini wajib."

Makassar, jejakfakta - Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Nasdem Mario David mengharapkan masyarakat, badan usaha, di Kota Makassar untuk mulai taat membayar pajak.

"Dengan membayar pajak, pelayanan terhadap pemerintah berjalan dengan baik. Karena gaji ASN, wali kota dan anggota DPRD itu dibayar [dari pajak] masyarakat di kota Makassar," kata Mario David saat sosialisasi pengawasan dan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Senin (4/12/2023).

"Pembangunan-pembangunan jalan, drainase, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, semua dari pajak. Jadi mohon masyarakat taat pajak," Mario menambahkan.

Baca Juga : Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 Miliar, Realisasi PAD Tembus 49 Persen

Anggota DPRD Makassar Mario David (baju putih) pembicara sosialisasi pengawasan dan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Senin (4/12/2023).

Sosialiasi pajak daerah ini menghadirkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Hadir juga Kabag Humas DPRD Kota Makassar Muhammad Yusran dan pemerhati pembangunan di kota Makassar Robin Siduppa.

Mario David menyebut, ada 11 pajak daerah yang diberikan undang-undang dan kemudian dibuatkan Perda untuk bisa ditarik secara resmi di tengah masyarakat.

Baca Juga : Optimalisasi PAD dan Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Pemkab Gowa-BRI Jalin Kerja Sama

Mario menjelaskan pula perbedaan antara pajak dan retribusi. Pajak merupakan kewajiban warga negara apapun ketika sudah menjadi warga negara, "Sebelas pajak daerah yang diwajibkan oleh pemerintah daerah mulai dari PBB, BPHT, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bawah tanah, pajak parkir, pajak penerangan umum, dan lain-lain, ini wajib."

Retribusi, lanjut Mario, yakni, antara lain retribusi kebersihan, retribusi parkir, juga ada dan retrubisi pelayanan kesehatan jadi sifatnya ketika pemerintah memberikan pelayanan memberikan pelayanan lalu masyarakat bisa membayarnya.


Baca Juga : Wabup Lutim Ikuti Pembahasan Reformulasi Fiskal, Dorong Ruang Fiskal Daerah Lebih Luas

Robin Siduppa mengkritisi optimisme pemerintah kota terkait APBD, pertumbuhan ekonomi dan dampaknya terhadap masyarakat.

"Masih banyak anak muda kita yang pengangguran, jadi pertumbuhan ekonomi kita belum stabil. Oleh karena itu, masukan kepada kami di DPRD, rancang sebuah pendapatan yang lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita dan masyarakat kita, katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Mario David #pajak daerah #Kabag Humas DPRD Makassar Muhammad Yusran #Robin Siduppa
Youtube Jejakfakta.com