Jejakfakta.com, Gowa -- Menjelang hari perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 - 2024, mobil angkutan jenis truk dilarang melintas di perbatasan kabupaten Gowa. Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan.
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Ismail Kamil, mengatakan, pembatasan terhadap mobil angkutan jenis truk merupakan aturan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. Termasuk truk pengangkut tambang galian c.

Namun, khusus untuk mobil angkutan truk yang dibolehkan jika yang diangkut merupakan kebutuhan mendesak, seperti sembako, BBM dan gas elpiji.
Baca Juga : Bupati Yusran Imbau Warga Rayakan Pergantian Tahun dengan Tertib dan Aman
"Jalan Sultan Hasanuddin, Tun Abdul Razak, H.M. Yasin Limpo, Poros Malino dan Poros Gowa - Takalar. Dikecualikan mobil pengangkut sembako, BBM dan Gas," ungkap Ismail kepada Wartawan, Jumat (22/12/2023).
Untuk moment Natal, pelarangan truk berlaku pada tanggal 23 hingga 26 Desember pada pukul 06.00 pagi sampai 18.00 Wita. Dengan kata lain, mobil truk hanya diperbolehkan lewat setelah waktu magrib.
Kemudian untuk perayaan pergantian Tahun Baru 2024, pelarangan truk kembali berlaku pada tanggal 29 Desember 2023 hingga 01 Januari 2024 pada pukul 06.00 pagi sampai 24.00 Wita.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




