Sabtu, 23 Desember 2023 18:35

Jelang Nataru 2024, Truk Dilarang Melintas di Perbatasan Gowa

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Ismail Kamil memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023). @Jejakfakta/Samsir
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Ismail Kamil memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023). @Jejakfakta/Samsir

Pelarangan truk berlaku pada tanggal 23 hingga 26 Desember dan tanggal 29 Desember 2023 hingga 01 Januari 2024 pada pukul jam 06.00 pagi sampai 18.00 Wita.

Jejakfakta.com, Gowa -- Menjelang hari perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 - 2024, mobil angkutan jenis truk dilarang melintas di perbatasan kabupaten Gowa. Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan.

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Ismail Kamil, mengatakan, pembatasan terhadap mobil angkutan jenis truk merupakan aturan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. Termasuk truk pengangkut tambang galian c.

Namun, khusus untuk mobil angkutan truk yang dibolehkan jika yang diangkut merupakan kebutuhan mendesak, seperti sembako, BBM dan gas elpiji.

Baca Juga : Bupati Yusran Imbau Warga Rayakan Pergantian Tahun dengan Tertib dan Aman

"Jalan Sultan Hasanuddin, Tun Abdul Razak, H.M. Yasin Limpo, Poros Malino dan Poros Gowa - Takalar. Dikecualikan mobil pengangkut sembako, BBM dan Gas," ungkap Ismail kepada Wartawan, Jumat (22/12/2023).

Untuk moment Natal, pelarangan truk berlaku pada tanggal 23 hingga 26 Desember pada pukul 06.00 pagi sampai 18.00 Wita. Dengan kata lain, mobil truk hanya diperbolehkan lewat setelah waktu magrib.

Kemudian untuk perayaan pergantian Tahun Baru 2024, pelarangan truk kembali berlaku pada tanggal 29 Desember 2023 hingga 01 Januari 2024 pada pukul 06.00 pagi sampai 24.00 Wita.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Perayaan Natal #Tahun Baru #angkutan truk #tambang galian c
Youtube Jejakfakta.com