Jejakfakta.com, Gowa -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menemukan ratusan kertas suara tak layak pakai saat melakukan proses penyortiran. Jenis surat suara tersebut merupakan surat suara Pilpres dan DPD RI.
Catatan sementara KPU Gowa, sebanyak 238 kertas suara yang ditemukan rusak. Nantinya, kertas suara yang tak layak tersebut akan dimusnahkan.

Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, mengatakan, ada tinta yang masuk di dalam kolom, robek dan ada kertas sama sekali yang kosong hingga gambar yang tak kentara.
Baca Juga : FGD Nasional di Gowa, Bupati Husniah Tegaskan SDM Berintegritas Jadi Penentu Pemilu Berkualitas
"Nanti kami rekap, kami plenokan. Kemudian minta di KPU RI melalui KPU Provinsi untuk diminta penggantiannya," ungkap Fitra saat ditemui di Gudang Logistik KPU Gowa, Jl Poros Panciro, Bajeng, Gowa, Selasa (9/1/2023).
Menurutnya, kertas suara yang ditemukan rusak, nantinya akan diganti dengan surat suara yang baru.
"Kalau ada titik di situ, jangan sampai ada anggapan lain, sehingga lebih baik tidak digunakan saja," katanya.
Baca Juga : 11 TPS di Sulsel Berpotensi PSU, Ini TPS yang Sudah Direkomendasikan Bawaslu
Diketahui, KPU Gowa telah menerima surat suara untuk Pilpres dan DPD masing-masing sebanyak 573.691.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




