Jakarta - Sudah ada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan cuti selama 7 hari.
Berikut ini daftar cuti bersama ASN tahun 2024 sebagai tercantum dalam Keppres tersebut:

1. cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, tanggal 9 Februari 2024 (Jumat);
Baca Juga : 81 ASN Kabupaten Pangkep Terima Satyalencana Karya Satya dari Presiden
2. cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, tanggal 12 Maret 2024 (Selasa);
3. cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin);
4. cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih, tanggal 10 Mei 2024 (Jumat);
Baca Juga : IAS: Demokrasi Butuh Akal Sehat, Bukan Isu Ijazah yang Menyesatkan
5. cuti bersama Hari Raya Waisak, tanggal 24 Mei 2024 (Jumat);
6. cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah, tanggal 18 Juni 2024 (Selasa);
7. cuti bersama Hari Raya Natal, tanggal 26 Desember 2024 (Kamis).
Baca Juga : SBY Menghadap ke Presiden Jokowi, Bahas Apa?
Presiden Jokowi, dalam Keppres tersebut, juga menyatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 Januari 2024. (CNBC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




