Jumat, 19 Januari 2024 10:34

Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Waru-waru, Kerugian Ditaksir 3 Miliar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Irigasi Waru-waru Kabupaten Bone.  @Foto: Tribun-Timur
Irigasi Waru-waru Kabupaten Bone. @Foto: Tribun-Timur

Merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.

Jejakfakta.com, Bone -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Waru-waru, Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020. Kerugian negara ditaksir mencapai RP 3 Miliar lebih.

Empat tersangka yang ditetapkan, diantaranya HM merupakan Direktur PT. JASB selaku penyedia jasa, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan serta tersangka AA selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Haeril Akhmad mengatakan, penetapan terhadap para tersangka itu setelah Tim Penyidik Kejari Bone melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga : Tiga Pejabat KONI Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” ujar Kasi Intel Kejari Bone, Andi Haeril Akhmad dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Dijelaskan Haeril Akhmad, pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Waru-waru di Kabupaten Bone dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.28.220.772.000 Rupiah yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kejanggalan yang diduga ada praktik melawan hukum.

"Di mana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp.7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” ujarnya.

Baca Juga : Kasus Korupsi Proyek IPAL Makassar, Tiga Tersangka Dijerat dengan Pasal Korupsi

Lanjut Haeril Akhmad, tersangka OOA dan HM dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak sehingga menimbulkan perselisihan dan akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.

"Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak,” terangnya.

“Bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI,” sambungnya.

Baca Juga : 128 Kasus Korupsi di Sulsel Sepanjang 2024, Kerugian Negara Capai Rp91 Miliar

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#irigasi waru-waru #pidana korupsi #kejari bone
Youtube Jejakfakta.com