Jejakfakta.com, Makassar -- Kenaikan tarif pajak usaha hiburan yang direncanakan naik hingga 40-75 persen jadi sorotan belakangan ini. Sejumlah pengusaha di Kota Makassar keberatan.
Marcom Manager Hotel Claro Makassar, Richwan Wahyudi mengaku jika kenaikan tarif usaha hiburan diberlakukan, diperkirakan pengunjung di tempat hiburan di hotel bintang empat tersebut akan berkurang.

“Liquoid sampai sekarang karena aturan Perda-nya 75 persen untuk club' malam, mungkin akan memberatkan. Pertama banyak yang akan dikorbankan. Kalau diterapkan bisa sampai 200an itu untuk masuk saja belum konsumsinya, yang memberatkan nanti ketika di dalam billnya yang tiba-tiba meledak,” kata Richwan saat ditemui wartawan, Senin (22/1/2024).
Baca Juga : Pemkot Makassar Wajibkan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan dan Hari Raya Nyepi
Terkait kenaikan tarif pajak pada jasa hiburan itu, menurut Richwan sulit untuk diterima akal sehat, sehingga pihaknya akan melakukan negosiasi dengan pemerintah untuk melakukan penolakan atas kebijakan tersebut.
“Yang diperjuangkan kita bahwa 40-75 persen itu tidak masuk di akal,” ujarnya.
Richwan mengungkapkan, pihaknya masih dalam tahap bangkit pasca covid-19 menyerang di tahun 2020.
Baca Juga : Ini Daftar Barang yang Bebas Pajak
“Kalau istilahnya habis pandemi, sekarang kita menuju bangkit sebetulnya, jadi masih memanjat untuk pencapaian dulu. Tapi kan ada lagi dengan aturan begini (kenaikan tarif pajak hiburan). Pasca pandemi yang jelas belum 100 persen (pertubuhannya) tapi sekitar 70 persenlah,” ucapnya.
Selain itu, jika kenaikan tarif pajak ini diberlakukan akan memberatkan event organizer (EO) untuk menggelar kegiatan.
“Kalau kita membuat suatu event, biaya akomodasi, biaya untuk event ada, biaya karyawan. Untuk yang di tempat kita juga ada, belum lagi food cost tapi 75 persen diambil pemerintah. Kita itu gimana tidak masuk akal. Mines jadi nya,” bebernya.
Baca Juga : Bupati Maros Imbau Kedai Makanan Tutup Siang Hari Selama Bulan Ramadan
Sementara Entertainment Manager Hotel Claro, Askar ikut menolak kenaikan tarif pajak tersebut. Jika aturan tersebut diberlakukan, ia mengaku pengusaha akan menutup usaha hiburannya hingga pengurangan pekerja.
“Pada dasarnya kita menolak. Jadi kalau sampai ada kenaikan pajak hiburan 40-75 persen, itu bisa saja membuat tempat hiburan pada tutup dan membuat pengusaha pasti mem-PHK karyawan. Kita menolak pajak hiburan 40-70 persen dan kami akan berusaha supaya perda ini atau UU ini dibatalkan,” tegasnya.
Askar mengatakan dampak dari kenaikan tarif pajak tersebut, akan mengarah pada harga makanan yang akan merugikan pengusaha.
Baca Juga : Tempat Hiburan di Kota Makassar Tuutup Selama Ramadan
“Saya kira pasti akan mengurang, merugikan konsumen, merugikan perusahaan, karena 40-70 persen ini pasti sangat merugikan dan dampaknya pasti tempat hiburan akan tutup,” bebernya.
Askar berharap pemerintah dapat bijak dalam menaikan tarif pajak hiburan, sehingga tarif pajak untuk semua usaha merata tidak hanya menaikan pada jasa hiburan.
“Jadi pemerintah ini harus jangan berpihak sebelah, tapi berpihak bagaimana usaha hiburan itu harus tetap eksis,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




