Senin, 29 Januari 2024 07:53

Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI: Sembako Tidak Boleh Dibagi-bagi, Harus Dijual

Ilustrasi: sembako dalam plastik.
Ilustrasi: sembako dalam plastik.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," kata Bagja.

Jejakfakta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu untuk tegas menindak peserta pemilu jika bagi-bagi sembako dalam rangka Pemilu 2024 yang tinggal 15 hari lagi menuju pencoblosan. 

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," kata Bagja saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Ahad (28/1/2024).

Bagja menegaskan, tindakan bagi-bagi sembako sebagai money politic atau politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan. Berbeda jika sembakonya dijual dan kalau pun jual murah maka batasan potongan harga (diskon) harga 50 persen.

Baca Juga : Bawaslu Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," kata Bagja.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa.

"Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari," kata Herwyn.

Baca Juga : Ketua Bawaslu dan KPU RI Pantau Langsung Persiapan PSU Pilkada Kota Palopo

Menurutnya, beda sikap antarBawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu, berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu RI (pusat). Yang demikian ini seakan menimbulkan persepsi kepada publik, kalau Bawaslu tidak memiliki soliditas.

Antisipasi Pencurian Suara

Bawaslu ingin sistem pengawasan mengutamakan pencegahan pelanggaran di ring tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga : Cicu Jadi Ketua Sementara DPRD Sulsel, Rahman Pina Wakil

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengungkapkan perlu mempersiapkan sistem berjenjang terhadap hasil penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Dia menegaskan, pengawas pemilu harus mengutamakan pencegahan pelanggaran pemilu yang dimulai dari Pengawas TPS (PTPS).

Totok mengingatkan, dalam pemilu kejahatan tertinggi adalah pencurian suara. Hal ini menurutnya berlangsung saat pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Untuk itu, dia mengingatkan, seluruh jajaran pengawas pemilu mempersiapkan data-data hasil pemungutan suara dari tiap TPS dengan matang.

"Kita menjaga jangan sampai ada pencurian suara. Jangan pernah ikut kompromi, karena harga diri kita dipertaruhkan. Sampaikan kepada PTPS sebagai penjaga gerbang utama untuk ikut serta menjaga republik," kata Totok saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Terhadap Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (19/1/2024) malam.

Baca Juga : 84 Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Minus Satu Kader PPP

PTPS menurutnya perlu mempersiapkan dalam memfoto C-hasil (rekapitulasi hasil di TPS) untuk dimasukkan dalam Siswaslu. Perlu diketahui, aplikasi Siswaslu adalah sistem bersama yang dipakai oleh pengawas mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi guna mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, dan proses tahapan sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.

"Foto C-hasil itu dikirimkan secara berjenjang. Itu sebagai modal utama kita kalau ada sengketa akhir di Mahkamah Konstitusi," sebut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.

Totok mengingatkan agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat peta kerawanan sekaligus membentuk tim korwil (koordinator wilayah). Dia menyerukan untuk mengingatkan PTPS menjaga profesionalisme dan integritas.

Baca Juga : Menteri PANRB Setujui 18.557 Formasi Calon ASN Bawaslu 2024

"Kerja PTPS yang hanya 30 hari yaitu 23 hari +7 hari. Ingatkan hal ini sebagai pengabdian terakhir dalam menjaga republik dalam memilih negarawan-negarawan terbaik. Nanti dibuatkan korwil dari Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Kecamatan. Kerawanan utama itu saat hari H mengunduh (upload) C hasil di Siswaslu," kata Totok. (Sumber: Bawaslu RI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pileg 2024 #kampanye Pemilu 2024 #Rahmat Bagja #bagi-bagi sembako
Youtube Jejakfakta.com