Jejakfakta, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan kerawanan yang dijadikan fokus pengawasan Bawaslu, di antaranya kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian setempat, memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada tempatnya, melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan, dan potensi penyalahgunaan sumber daya negara dan dana asing sebagai modal kampanye.
"Selain itu, terdapat peserta pemilu yang tidak patuh melaporkan dana kampanye. Dengan cara melakukan manipulasi laporan dana kampanye. Sehingga laporan dana kampanye tidak benar," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Menurut Bagja, untuk menekan terjadinya pelanggaran, Bawaslu telah menyiapkan beberapa upaya pencegahan. Dia melanjutkan, hal ini dimulai dari penyusunan alat kerja pengawasan, memastikan peraturan teknis Bawaslu yang komprehensif, melakukan pengawasan melekat secara langsung, dan melakukan penyandingan data.
Baca Juga : Bawaslu Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo
"Kami juga melakukan analisis data pengawasan. Mencari sumber data alternatif lain. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Koordinasi dengan Penyelenggara pemilu dan stakeholder," kata Bagja.
Ketua Bawaslu mengingatkan, Bawaslu memiliki kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Pemilu 2024 mulai dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu hingga penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Juga mengawasi netralitas ASN, anggota TNI, Polri dan mencegah terjadinya praktik politik uang," katanya.
Baca Juga : Ketua Bawaslu dan KPU RI Pantau Langsung Persiapan PSU Pilkada Kota Palopo
Awas Cacat Prosedur di TPS
Bawaslu RI berharap kepada jajaran pengawas TPS (PTPS) untuk memastikan pemungutan dan penghitungan suara tidak cacat prosedur dalam Pemilu Serentak 2024 yang tinggal 13 hari lagi menuju pencoblosan.
"Pengawas TPS itu harus jeli mengawasi sekaligus memastikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak cacat prosedur," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan PTPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Senin (29/1/2024).
Baca Juga : Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK Calon Pilwalkot Makassar 2024
Selain itu, kata Totok, persoalan pada pemungutan suara berdasarkan hasil pengawasan pemilu, harus diselesaikan pada saat itu juga.
Menurut Totok, jika masalah di TPS malah dipersoalkan di tingkat kecamatan sampai berjenjang ke kabupaten/kota, hingga provinsi, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan hingga sengketa pemilu ke Mahkmah Konstitusi (MK). Bila ke MK maka bisa menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Persoalan pemilu harus selesai pada saat itu juga. Sehingga pengawas pemilu harus tegas. Tegas tetapi berdasarkan regulasi yang ada," tegas Totok.
Baca Juga : Temukan Pelanggaran pada Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengawas TPS Harus Langsung Ambil Tindakan
Untuk itu, lanjut Totok, pengawas pemilu di tiap jajaran untuk jangan pernah gentar terhadap ancaman dan sebagainya. Sebab, kata Totok, tugas pengawas pemilu adalah tugas suci mengawal proses demokrasi tanpa kecurangan.
"Mantapkan hati bahwa pengawas pemilu bukan hanya sebatas bekerja, tapi tugas untuk mengawal demokrasi. Memastikan pemilu berjalan tanpa kecurangan," katanya.
Antisipasi Pencurian Suara
Baca Juga : Menjadi Pengawas TPS, Ahsan Tekankan Cara Berfikir Seperti Ini!
Bawaslu ingin sistem pengawasan mengutamakan pencegahan pelanggaran di ring tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengungkapkan perlu mempersiapkan sistem berjenjang terhadap hasil penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Dia menegaskan, pengawas pemilu harus mengutamakan pencegahan pelanggaran pemilu yang dimulai dari Pengawas TPS (PTPS).
Totok mengingatkan, dalam pemilu kejahatan tertinggi adalah pencurian suara. Hal ini menurutnya berlangsung saat pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Untuk itu, dia mengingatkan, seluruh jajaran pengawas pemilu mempersiapkan data-data hasil pemungutan suara dari tiap TPS dengan matang.
"Kita menjaga jangan sampai ada pencurian suara. Jangan pernah ikut kompromi, karena harga diri kita dipertaruhkan. Sampaikan kepada PTPS sebagai penjaga gerbang utama untuk ikut serta menjaga republik," kata Totok saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Terhadap Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (19/1/2024) malam.
PTPS menurutnya perlu mempersiapkan dalam memfoto C-hasil (rekapitulasi hasil di TPS) untuk dimasukkan dalam Siswaslu. Perlu diketahui, aplikasi Siswaslu adalah sistem bersama yang dipakai oleh pengawas mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi guna mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, dan proses tahapan sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.
"Foto C-hasil itu dikirimkan secara berjenjang. Itu sebagai modal utama kita kalau ada sengketa akhir di Mahkamah Konstitusi," sebut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.
Totok mengingatkan agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat peta kerawanan sekaligus membentuk tim korwil (koordinator wilayah). Dia menyerukan untuk mengingatkan PTPS menjaga profesionalisme dan integritas.
"Kerja PTPS yang hanya 30 hari yaitu 23 hari +7 hari. Ingatkan hal ini sebagai pengabdian terakhir dalam menjaga republik dalam memilih negarawan-negarawan terbaik. Nanti dibuatkan korwil dari Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Kecamatan. Kerawanan utama itu saat hari H mengunduh (upload) C hasil di Siswaslu," kata Totok. (Sumber: Bawaslu RI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




