Rabu, 31 Januari 2024 11:27

Sudah Cair? Ini Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024, Naik 8 Persen

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kenaikan 8 persen dan bakal cair dalam waktu dekat.

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Kenaikan 8 persen dan bakal cair dalam waktu dekat.

Melansir dari CNN Indonesia Rabu (31/1/2024), di bawah ini besaran kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024.

Baca Juga : Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB

Daftar Gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Baca Juga : Menteri PANRB Paparkan Prinsip Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024: Hindari PHK Massal

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga : Menteri Anas Jelaskan Progres Pemindahan ASN ke IKN: Ini Juga Pemindahan Pola Pikir

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Batas Usia Maksimal 40 Tahun, PPPK Bisa Daftar Lagi Asal

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Baca Juga : Menteri PANRB Setujui 18.557 Formasi Calon ASN Bawaslu 2024

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024:

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Angka kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, sisa dari kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Gaji PNS cair dalam waktu dekat.

"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," kata Menpan RB Anas kepada media, Jakarta, Selasa (30/1/2024), dikutip dari Liputan6.

Sebelumnya, pada awal bulan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kenaikan gaji PNS akan dikirimkan secara penuh pada Januari 2024.

"Gaji ASN 2024 tetap pengumuman, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNN Indonesia dan Liputan6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kenaikan gaji PNS #Pegawai Negeri Sipil (PNS) #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Abdullah Azwar Anas #seleksi CPNS 2024
Youtube Jejakfakta.com