Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kenaikan 8 persen dan bakal cair dalam waktu dekat.

Melansir dari CNN Indonesia Rabu (31/1/2024), di bawah ini besaran kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024.
Baca Juga : Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB
Daftar Gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Baca Juga : Menteri PANRB Paparkan Prinsip Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024: Hindari PHK Massal
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga : Menteri Anas Jelaskan Progres Pemindahan ASN ke IKN: Ini Juga Pemindahan Pola Pikir
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Batas Usia Maksimal 40 Tahun, PPPK Bisa Daftar Lagi Asal
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Baca Juga : Menteri PANRB Setujui 18.557 Formasi Calon ASN Bawaslu 2024
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Angka kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, sisa dari kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Gaji PNS cair dalam waktu dekat.
"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," kata Menpan RB Anas kepada media, Jakarta, Selasa (30/1/2024), dikutip dari Liputan6.
Sebelumnya, pada awal bulan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kenaikan gaji PNS akan dikirimkan secara penuh pada Januari 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap pengumuman, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNN Indonesia dan Liputan6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




