Kamis, 01 Februari 2024 21:56

Ketua Ormas LAKI Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pemkab Wajo

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Ketua Dewan Ormas Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2021. @Jejakfakta/dok. Ist.
Ketua Dewan Ormas Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2021. @Jejakfakta/dok. Ist.

Tersangka M ditahan di sel Rutan Kelas IIB Kabupaten Sengkang.

Jejakfakta.com, Wajo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo menetapkan Ketua Dewan Ormas Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2021.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan IM sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti penyelewengannya dalam mengelola dana hibah pemerintah Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.

"Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan M sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo Saifullah dalam keterangan persnya, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga : Tak Sekadar MoU, Ombudsman Sulsel dan Pemkab Wajo Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IM kemudian langsung dibawa ke sel Rutan Kelas IIB Kabupaten Sengkang untuk ditahan selama 20 hari kedepan yang selanjutnya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Alasan penahanan tersangka adalah alasan subyektif (berdasarkan Pasal 21 agat 1 KUHAP) yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," terang Saifullah.

"Kedua alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tambah Saifullah.

Baca Juga : Kejari Pangkep Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor : 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Laskar anti korupsi #pidana korupsi #dana hibah #Kabupaten Wajo #Kejari Wajo
Youtube Jejakfakta.com