Jejakfakta.com, Makassar -- KPU Kota Makassar mengingatkan hari ini, Rabu (7/2/2024) hingga pukul 23:59 Wita, terakhir untuk melakukan pengurusan pindah lokasi memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kota Makassar, Muh. Abdi Goncing mencatat dari hari Selasa (6/2/204) kemarin, Sebanyak 28.000 orang telah mengurus keterangan pindah memilih mendekati hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

"Tapi sampai kemarin siang, totalnya sudah mencapai angka 28 ribuan, dengan rincian pemilih pindah masuk 11 ribuan dan sisanya adalah pemilih pindah keluar," kata Abdi, kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga : Angin Puting Beliung Melanda Desa Burau Pantai, Pemkab Lutim Bergerak Cepat Data Korban
Abdi menerangkan bahwa ada 4 kategori persyaratan dalam mengurus pindah lokasi memilih atau pindah TPS.
"Ada empat kategori yakni, bekerja pada saat hari pemungutan suara, rawat inap di rumah sakit, tahanan dan masyarakat yang sedang terkena bencana alam," ungkapnya.
Saat ini, kata Abdi, KPU Makassar masih membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus keterangan pindah memilih di kantor KPU hingga pukul 23.59 WITA.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
"Untuk memudahkan masyarakat, saat ini kawan-kawan di tingkat adhoc mulai dari PPS sampai PPK sedang standby di sekretariat masing-masing sampai pukul 23.59 Wita untuk melayani seluruh masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




