Ahad, 11 Februari 2024 09:56

Pemilu 2024

Awas Kena Pidana, Ini Larangan-larangan Masa Tenang Pemilu 2024

Penertiban APK di Sulsel dalam masa tenang kampanye 2024.
Penertiban APK di Sulsel dalam masa tenang kampanye 2024.

Pasal 287 ayat 5 mengatur bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Jejakfakta, Makassar - Hari ini hingga 13 Februari adalah masa tenang kampanye Pemilu 2024 yang finis kemarin. 

Pada masa tenang, terlarang melakukan kegiatan kampanye pemilu dan kegiatan terkait. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu:

a. pertemuan terbatas

Baca Juga : Bawaslu RI Ingatkan Pengawas: Tiap Hasil Penghitungan di Tingkat Desa Difoto

b. pertemuan tatap muka

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

d. pemasangan alat peraga di tempat umum

Baca Juga : Kalau Lewat Pukul 13? KPU Pusat Tegaskan: KPPS Wajib Layani Antrean Pemilih Sampai Selesai Nyoblos

e. media sosial

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

g. rapat umum

Baca Juga : Cukup Bawa e-KTP, Silakan ke TPS Mencoblos

h. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 mengatur bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana, dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih agar: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca Juga : Dosen-dosen UAI Datangi Bawaslu RI, Harap Bawaslu Tak Sekadar Retorika

Peserta, pelaksana, atau tim kampanye yang melanggar aturan pasal 278 ayat 2 tersebut di atas akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Pasal 287 ayat 5 mengatur bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Dalam pasal 449 ayat 2, lembaga survei juga terlarang melakukan jajak pendapat, sebagaimana tercantum dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana, dipenjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Baca Juga : Presiden Jokowi Tegaskan: ASN, TNI, Polri, BIN Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat

Setelah masa tenang, keesokan harinya, Rabu 14 Februari, masa pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#masa tenang Pemilu 2024 #kampanye Pemilu 2024 #pemungutan suara Pemilu 2024 #aturan masa tenang
Youtube Jejakfakta.com