Makassar, jejakfakta.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH APIK Sulsel menyuarakan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kalau RUU KUHP disahkan maka korban akan dikriminalkan, makanya RUU KUHP direvisi dulu baru disahkan, padahal di UU TPKS memberikan perlindungan [terhadap korban] jadi bertolak belakang," kata Ketua LBH APIK Sulsel Rosmiati.

Rosmiati tergabung dalam unjuk rasa LBH APIK dan Masyarakat Sipil Sulsel di pantai Losari, kota Makassar, Sulsel (4/12/22). Unjuk rasa antikekerasan terhadap perempuan, mendesak penerapan TPKS dan menolak RKUHP.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Dosen UNM 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual, Penyalahgunaan Relasi Kuasa
"Semua pihak harusnya mengetahui dan mengimplentasikan UU TPKS agar bisa mencegah kasus pelecehan dan kekerasan seksual," Rosmiati menambahkan.
Aksi LBH APIK cs juga merespons tingginya data kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual di Makassar.
"LBH APIK telah menerima sebanyak 600 laporan kasus di wilayah Makassar, 65 persen adalah kasus KDRT dan 35 persen kasus kekerasan seksual," kata Rosmiati.
Baca Juga : Gadis Disabilitas Diduga Jadi Korban Rudapaksa Tetangga di Makassar, Pelaku Sudah Diamankan
Rosmiati menekankan semua pihak harus mengetahui dan mematuhi TPKS agar bisa mencegah kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
Rencananya DPR mengesahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







