Senin, 05 Desember 2022 14:05

Panggung Ekspresi AJI Makassar Kritik RKUHP

Editor : Ilham Mangenre
Penulis : Samsir
Acara "Panggung Ekspresi" AJI Makassar, di Sekretariat AJI Makassar, Jl Pendidikan, Rappocini, Makasaar, Ahad (4/12/2022). (A/Isak)
Acara "Panggung Ekspresi" AJI Makassar, di Sekretariat AJI Makassar, Jl Pendidikan, Rappocini, Makasaar, Ahad (4/12/2022). (A/Isak)

Salah satu pasal kontroversial yaitu Pasal 354 RUU KUHP: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Makassar, jejakfakta.com - Event Panggung Ekspresi cara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengeritik tumpulnya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan kritik terhadap rencana pengesahan RKUHP besok.

Hajatan ekspresi di sekretariat AJI Makassar, Jl Pendidikan, Rappocini, Makassar, Ahad (4/12/2022).

Peserta dan pemateri kompak menilai banyak ketentuan-pasal RKUHP yang antidemokrasi dan berpotensi melanggar HAM serta mengancam kebebasan pers.

Baca Juga : Krisis Kesejahteraan Jurnalis, Dari Honor Rp10 Ribu hingga Ancaman PHK

Salah satu pasal kontroversial RUU KUHP yaitu Pasal 354. Bunyi Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Wakil Ketua LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa, mengatakan, kebebasan Pers merupakan hak asasi manusia sehingga ia tidak boleh dibatasi.

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Kalau kita lihat konstitusi kita bahwa kebebasan pers adalah hak asasi manusia," kata Aziz.

Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, mengatkan, Panggung Ekspresi juga merupakan ajang menuntut penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2014 lalu, yang mana polisi secara brutal menembakkan gas air mata ke lingkungan kampus UNM.

“Ada tiga wartawan yang berdarah saat itu, dan kasusnya langsung diberhentikan,” kata Didit.

Baca Juga : Teror di Balik Lensa Jurnalis Metro TV di Bulukumba

Lima tahun kemudian, lanjut Didit, terjadi lagi kekerasan terhadap jurnalis di depan kantor DPRD Sulsel.

“Lagi-lagi ada tiga teman jurnalis yang dipukul secara rata oleh aparat kepolisian. Ada empat tersangka tapi kasusnya tidak dilanjutkan. Entah apa alasannya sehingga berkasnya tidak dilimpahkan di persidangan. Itu membuktikan bahwa impunitas terhadap pelaku kekerasan jurnalis masih menjadi PR besar buat kita semua,” kata dia.

Kemudian kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan belum mendapatkan keadilan.

Baca Juga : Pj Gubernur Abaikan Rekomendasi BK DPRD Sulsel, Muliadi Mau Sebut Bertentangan dengan Prinsip Penegakan Moral Lembaga

“Soal pelanggaran HAM, banyak teman-teman keluarga korban yang didampingi jaringan LBH Makassar itu korban kekerasan dari polisi. Tapi kasusnya lagi-lagi tidak dilanjutkan meskipun ada penetapan tersangkanya,” kuncinya. (Samsir/Isak Pasabuan-Raksul/B).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Panggung Ekspresi #AJI Makassar #Tolak Pengesahan RKUHP
Youtube Jejakfakta.com