Jumat, 16 Februari 2024 16:51

Tiga Pelaku Perampokan Rumah Dosen di Makassar Ditangkap, Kerugian Ditaksir 6 Miliar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Ilustrasi pelaku perampokan.
Ilustrasi pelaku perampokan.

Ih dan Ad merupakan residivis yang sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar.

Jejakfakta.com, Makassar -- Tiga pelaku perampokan di salah satu rumah dosen di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjadi beberapa hari lalu ditangkap polisi.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan, yakni, Ade (34), RA alias Ihsan (26), dan A alias Addi (27). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Para pelaku diringkus Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit Reskrim Polsek Rappocini di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso dan Jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum

"Tiga pelaku perampokan di rumah milik dosen diringkus petugas di Jalan Rajawali dan Jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar pada Jum'at (16/2/2024) dini hari," ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika kepada Wartawan, Jum'at (16/2/2024).

"Ade merupakan pelaku utama dalam perampokan tersebut. Sementara Ihsan dan Addi merupakan residivis yang sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar," Benny.

Diungkapkan Benny Pornika, saat pelaku melancarkan aksinya ia mengambil sebuah brangkas yang berisikan 21 potong emas antam, 3 potong emas batangan 100 gram, 3 gelang Dubai 160 gram, 5 potong gelang Dubai kecil 135 gram, 2 gelang Dubai 70 gram.

Baca Juga : Hadiri Dharma Santi Nyepi, Wali Kota Makassar Ajak Warga Hindu Rawat Kerukunan dan Keberagaman

Kemudian 33 emas garancong 200 gram, gelang emas 60 gram, berlian gelang 11 potong 150 gram, cincin biasa dan berlian Dubai 150 gram emas bros 1 setel 100 gram.

"Selanjutnya, emas bros kendari 7 potong 130 gram 1 sertifikat, 1 stel emas putih berlian, BPKB mobil 2 buah, kalung emas 3 buah 57 gram dan mainan kalung 6 potong 45 gram," urainya

Akibat dari perbuatan pelaku, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6 milliar.

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pelaku perampokan #Kota Makassar #Polsek Rappocini #Polda Sulsel
Youtube Jejakfakta.com