Jejakfakta.com, Makassar -- Sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 19 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di Selayar rencanya KPU akan gelar PSU tanggal 21 Februari.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad, saat menggelar Konferensi Pers di Hotel D’maleo, Makassar, Minggu (18/2/2024). Menurutnya, ditemukan sejumlah pelanggaran pidana pemilu, seperti pemilih melakukan dua kali mencoblos.

"Terkonfirmasi dari kabupaten, TPS yang berpotensi PSU ada 54 TPS di 19 kabupaten kota di Sulsel," kata Syaiful Jihad.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Tantang Mahasiswa Adu Gagasan soal Hukum Pemilu, Pendaftaran Debat Nasional Dibuka 15 Juli
Bawaslu Sulsel mencatat 19 daerah yang berpotensi menggelar PSU yakni, Kabupaten Toraja Utara sebanyak 4 TPS, Parepare 1 TPS, Takalar 7 TPS, Sidrap 1 TPS, Kepulauan Selayar 3 TPS, Tana Toraja 5 TPS, Enrekang 1 TPS, Pinrang 1 TPS, Barru 1 TPS, Soppeng 2 TPS, Palopo 4 TPS, Bone 2 TPS, Wajo 6 TPS, Jeneponto, 2 TPS, Pangkep 4 TPS, Maros 2 TPS, Sinjai 5 TPS, Gowa 2 TPS dan Makassar 2 TPS.
"Yang keluar rekomendasinya (PSU) Wajo, Selayar, Parepare, Sidrap, Pinrang, Barru, Palopo, Takalar ada 4 TPS dari 7 TPS yang berpotensi. Sidrap sudah laksanakan tadi," bebernya.
"Di Selayar rencanya KPU akan gelar (PSU) tanggal 21 Februari. Kalau yang lain belum terkonfirmasi kapan pelaksanaannya," sambungnya.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Raih Kepercayaan Publik
Penyebab terjadinya PSU di sejumlah tempat di Sulsel, kata Syaiful karena adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, kemudian tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kemudian tidak terdata di pemilih tambahan (DPTB) dan tidak terdata pemilih khusus (DPK). Kemudian ada DPTB yang semestinya diberikan dua jenis surat suara, justru diberikan 5 surat suara. Kemudian orang yang memilih lebih dari satu kali," jelasnya.
Syaiful menuturkan bahwa digelarnya PSU di 19 kabupaten/Kota Se-Sulsel, untuk menghindari kecurigaan terkait kecurangan Pemilu.
Baca Juga : KPU Sulsel Bantah Kritik Bawaslu Soal Data Pemilih Baru Nihil, Tegaskan PDPB Berbasis Dokumen Legal
"Bawaslu melakukan ini untuk menjaga kemurnian suara dari kotak suara sehingga jangan lagi ada kecurigaan bahwa ada kecurangan. Karena kita jaga betul suara yang ada di kotak suara," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




