Jejakfakta.com, Gowa -- Buronan terduga pelaku kasus rudapaksa terhadap bocah berumur 10 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi.
Terduga pelaku bernama BM (70), ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (22/2/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadun membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini terduga pelaku diamankan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Disperpusip Gowa Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ibu Bupati
"Satu pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur sudah diamankan," kata Udin Sibadun kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Sibadun mengungkapkan, terduga pelaku bersama rekannya berinisial NG diduga kuat telah melakukan pelecehan terhadap seorang anak dibawah umur pada tahun 2021.
Bersama rekannya NG yang saat ini masih DPO itu melakukan aksinya di Desa Lempangang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten, Gowa pada tahun 2021 lalu.
"Tante korban melaporkan pada Januari 2022 lalu. Ada dua pelaku, satu sudah ditangkap yang satunya lagi DPO," jelas Udin.
"Kedua pelaku ini melakukan aksi yang tidak senonoh terhadap korban umur 10 tahun (sekarang 12 tahun)," sambungnya.
Saat itu, kata Udin, kedua aksi pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang saat itu korban mengalami sakit pada alat vitalnya.
Baca Juga : Perkuat Kapasitas HAM, Sitti Husniah Talenrang Dorong Gowa Jadi Kabupaten Ramah dan Inklusif
"Anak ini (korban) melaporkan kepada keluarganya. Saat buang air kecil anak ini mengalami sakit pada kelamin," ujarnya.
Saat itu pula, lanjut Udin, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan kampung untuk pergi merantau.
"Atas perbuatan pelaku, ia dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak dan terancam "hukuman 15 tahun," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




