"Pertama-tama saya mengucapkan syukur kepada Tuhan yang maha kuasa. Hanya satu-satunya Tuhan penolong bagi saya".
Itu kalimat pertama yang disampaikan Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu usai menerima vonis bebas dari majelis hakim peradilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).

Isak yang merupakan terdakwa tunggal dalam perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tidak mampu membendung air mata harunya. Dengan suara bergetar dia menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya.
Baca Juga : Majelis Hakim Tipikor Makassar Vonis Bebas Agus Fitrawan dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar
Dia juga tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang memimpin sidang, dan dukungan pada jaksa penuntut umum dalam sidang itu.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang diberkati Tuhan selama memimpin sidang sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan. Terima kasih juga jaksa penuntut umum, yang telah berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya dan tidak jenuh," seru Isak.
"Kiranya ke depan, tidak terjadi seperti ini lagi, yang menuntut yang tidak sepantasnya," harapnya.
Baca Juga : Jaksa Cantik Asal Pangkep, Nurul Wahida Rifal, Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Bandung
Isak menyebut dirinya, sangat menghargai hukum di Indonesia. "Saya patuh terhadap hukum sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan ikut kemana pun saya dibawa kemana. Buktinya saya selalu hadir dan mengikuti sidang dengan tertib," sebutnya.
Isak sendiri didakwa atas pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua yang terjadi 7-8 Desember 2014, yang mengakibatkan 4 warga sipil meninggal dunia, dan 10 orang luka-luka.
Kasus pelanggaran HAM berat Paniai sendiri dilimpahkan oleh tim Kejaksaan Agung pada 15 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri Makassar, dan baru disidangkan 21 September 2022 setelah ada rekruitmen hakim ad hoc oleh MA. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




