Jejakfakta.com, Makassar -- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim pada bulan Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar telah menetapkan besaran kenaikan zakat fitrah 2024 dalam bulan suci Ramadan 1445 H dalam bentuk beras maupun uang tunai

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, Ashar Tamanggong kepada Jejakfakta.com, Minggu (17/3/2024). Menurutnya, besaran kenaikan zakat tersebut sesuai keputusan bersama dan menunggu persetujuan dari Wali Kota Makassar, serta pengeluaran SK kepanitiaan unit pengumpulan zakat (UPZ).
Baca Juga : Pemkot Makassar Dorong ASN Bayar Zakat, Bentuk Tim Bahas Sistem Pengelolaan

Rapat tersebut dihadiri sejumlah stokholder untuk menyepakati besaran yang akan diputuskan dalam zakat fitrah 2024, seperti Kepala kantir Kemenag, Kabag Kesra, Kadis Perindag, Polrestabes, Ketua MUI, ketua DMI, Ketua IMMIM, LAZISMU, LazisNu dan Perumda Pasar Makassar.
“Kita telah rapat memutuskan, yang di hadiri seluruh pemangku kepentingan, sambil menunggu kemungkinan besok Senin atau Selasa, ditandatangani tapi keputusannya sudah ada tinggal menunggu tandatangan Wali Kota,” kata Ashar saat dikonfirmasi oleh Jejakfakta.com, Minggu (17/3/2024).
Kenaikan tersebut, kata Ashar merupakan kenaikan zakat fitrah jika diuangkan sebesar Rp4.000 per liter. Namun untuk beras tetap 4 liter per orang.
Baca Juga : JK Dorong Komisi Fatwa Ulama se Indonesia Rekomendasikan Perlunya Kesejahteraan Umat
“Jadi kalau berasnya tidak ada berubah karena dia memang 4 liter. Yang berubah itu uangnya, jadi ada kenaikan rata-rata Rp4.000 per liter di banding tahun lalu, karena kenaikan beras ini kan naiknya rata-rata Rp1.000 rupiah per liter sekarang,” terangnya.
Dalam kelas klasifikasi harga Zakat fitrah terbagi menjadi empat yaitu kelas 1, beras seharga Rp13.500 per liter menjadi Rp54.000 per kepala, contoh beras seperti merek cemara, kristal, hari tani, celebes, pandan wangi dan sejenisnya.
Selanjutnya kelas 2, beras seharga Rp11.500 perliter menjadi Rp46.000 per kepala, contoh beras seperti merek mutiara, mandi, keong mas, Ciliwung, dan sejenisnya.
Baca Juga : Penyaluran Bantuan Beras untuk Korban Terdampak Bencana di Sulsel Capai 150 Ton
Kemudian kelas 3, beras seharga Rp10.500 per liter menjadi 42 ribu per kepala, contoh beras seperti merek bogor, Cisadane, berlian, bunga mawar dan sejenisnya. Dan kelas 4, beras seharga Rp9.500 per liter menjadi Rp38.000 per kepala, contoh beras seperti merek dolog dan sejenisnya.
“Jadi 4 kelas silahkan masyarakat melihat bukan memilih, beras saya diharga berapa kalau selama ini mengonsumsi beras yang Rp11.500 per liter berarti Rp46.000 kalau diuangkan," paparnya.
Selain 4 kategori klasifikasi kelas yang diberikan oleh Baznas, ada juga klasifikasi jika ada masyarakat yang mengonsumsi di atas rata-rata harga beras yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Pemerintah Pusat Kirim Bantuan 40 Ton Beras untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sulsel
“Kita juga memberikan satu lagi yaitu poin bagi masyrakat yang mengkonsumsi beras harganya di atas dari yang kita tetapkan. Silahkan dia wajib menyusaikan dengan harga berasnya. Misalnya ada yang makan beras merah yang harganya Rp15.000 per liter berarti dia zakat fitrahnya Rp60.000 per orang,” ucapnya.
Sementara dalam pengumpulan zakat fitrah, baznas menghimbau agar masyarakat dapat mengumpulkan melalui UPZ resmi yang berada di Masjid yang telah di SK kan, dan memulai membayar zakat pada H-7 Ramdhan hingga H-3 Ramdhan agar dalam waktu dua hari zakat fitrah tersebut segera tersalurkan.
“Meskipun wajibnya bayar zakat fitrah itu di malam takbiran afdolnya di akhir ramadan kami himbau H-7 sampai H-3 itu bayar zakat fitrah, sehingga panitia UPZ punya waktu 2 hari untuk mempersiapkan penyaluran karena harus tersalur zakat fitrah seluruhnya kepada fakir miskin sebelum Idhul fitri,” imbuhnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




