Jejakfakta.com, Makassar -- Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demoktrat, Syarifuddin Dg Punna alis Sadap menjalani sidang perdana dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Angeliky Handajani, berlangsung di ruang sidang Arifin A Tumpa, dimulai sekitar pukul 13.00 Wita, dengan menghadirkan dua saksi secara offline dan satu secara online.

Sebelumnya, Sadap telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, usai video dirinya viral saat membagi-bagikan uang di anjungan Pantai Losari beberapa waktu lalu. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke PN Makassar untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng Komisi V DPR RI & BBWS, Kanal dan Trotoar Jadi Fokus Penataan
Dalam persidangan, Sadap menepis tudingan bahwa dirinya melakukan money politik atau berkampanye dengan membagi-bagikan uang kepada warga.
“Tidak sedikitpun niat saya (bagi-bagi uang), karena saya yang menentang money politik,” tegasnya.
Sadap mengaku bahwa sejumlah uang di dalam dos yang dibagi-bagikan itu, merupakan uang untuk membayar jasa saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di daerah pegunungan.
Baca Juga : Anggota DPR Sindir Viralitas Donasi Relawan Banjir, Soroti Komunikasi Pemerintah yang Dinilai Kurang Efektif
“Persiapan saksi, jasa saksi dan itu berlaku di daerah pegunungan. Jadi saya sudah siapkan. Dua dos untuk dua kecamatan kurang lebih 200 juta, yang dibagi tidak sampai 5 juta,” ungkapnya.
Kendati demikian, Sadap merasa bahwa apa yang dirinya lakukan semata hanya ingin bersedakah, sehingga ia akan melihat kedepannya terkait status dirinya.
“Nanti finalnya kita lihat saja,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




