Jejakfakta.com, Luwu -- Terdakwa atas nama Syaharuddin, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 hingga tahun 2022, divonis tujuh tahun penjara.
Terdakwa Syaharuddin, selaku mantan Direktur PDAM Tirta Darma Kabupaten Luwu tersebut divonis majelis hakim secara sah bersalah pada Pengadilan Tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/3/2024) kemarin.

Kendati demikian, putusan hakim tersebut mendapat banding dari pihak terdakwa. Disaat yang sama, pihak PJU juga ikut menyatakan banding atas sikap pihak terdakwa.
Baca Juga : Munafri Tekankan Integritas dan Kolaborasi dalam Pelantikan Direksi dan Dewas BUMD Makassar
Peran Terdakwa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBB terdakwa Syaharuddin diduga kuat telah memanipulasi RAB sehingga terjadi perbedaan permintaan material dari yang ditetapkan sebelumnya.
"Selain itu, terdakwa juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga terjadi perbedaan pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan,"Katanya dalam keterangannya yang diterima, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga : Tepati Janji, Pata-Dhevy Launching UHC Prioritas
Akibat perbuatan terdakwa, lanjut Ardiarman, keuangan negara dalam program pengelolaan bantuan hibah instalasi air bersih untuk masyarakat berpenghasil rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020 sebesar Rp. 847.460.410 mengalami kerugian berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp. 847.460.410,-. Subsidair 6 bulan dan biaya perkara sebesar Rp. 10.000," urainya.
Walau demikian, dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Muh Yusuf Karim bahwa terdakwa dijatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Tegaskan Politisi Duduk di Perusda Mundur dari Parpol
"Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar udang pengganti sebesar Rp. 847.460.416,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




