Jejakfakta.com, Makassar -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap dua pelaku jejaring peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua pelaku yang diamankan yakni, AR alias Dinda dan AMF alias Echa. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mohammad Ngajib, mengatakan, kedua tersangka yang diamankan beda perkara, namun punya peran yang hampir sama.
Baca Juga : Tuduhan Lakukan Perusakan Kampus FIB Unhas Tidak Terbukti, 32 Mahasiswa Dibebaskan
"Orang suruhan dari pemilik barang bukti narkotika yang hendak diedarkan di Kota Makassar," ungkap Ngajib dalam ekspose perkara di Markas Polrestabes Makassar, Kamis (4/4/2024).
Dari hasil pengungkapan, kata Ngajib, diamankan barang bukti berupa sabu jenis metamfetamina seberat 530 gram dan satu buah plastik besar yang berisi narkotika 240 gram.
Selain itu, terdapat 2 timbangan digital, 2 handphone merek Vivo dan I-phone serta 1 lembar kertas pembayaran.
Baca Juga : Seorang Oknum Guru SLB di Kota Makassar Ditahan Polisi Usai Lecehkan Siswi Disabilitas
"Sabu jenis metamfetamina 530 gram, 1 Hp Vivo, 2 timbangan digital, 1 plastik besar narkotika 245 gram, 1 I-phone dan 1 lembar kertas pembayaran," urainya.
Ngajib menambahkan, penangkapan terhadap pelaku juga terungkap ada tiga pelaku lain yang terlibat peredaran barang terlarang tersebut.
Tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut masih dalam pengejaran kepolisian.
Baca Juga : Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
"Ada tiga berinisial MH, RK dan SL," sebutnya.
Akibat dari perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News