Jejakfakta.com, Makassar -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, berharap anak korban dalam kasus pembunuhan istri oleh suami sendiri agar tidak diekspos atau diviralkan di sosial media.
Hal itu karena dapat mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang panjang. Bukan tanpa alasan, itu dapat mengganggu aktivitas kesehariannya. Bahkan masa depan anak.

"Sosial media itu susah dihapus jejaknya. Dan ini akan menjadi trauma yang berkepanjangan, pengobatan akan cukup lama," ujar Achi Soleman kepada jejakfakta, Rabu (17/4/2024) kemarin.
Baca Juga : Festival Literasi Lutim 2026, Ribuan Anak Diajak Jatuh Cinta pada Buku Sejak Dini
Informasi yang keluar, baik pemberitaan wartawan atau pegiat sosial media lainnya harus memperhatikan atau menganalisis dampak buruk yang kemungkinan dapat mengganggu psikologi anak.
"Ini yang harus dipikirkan bahwa jika melakukan perlindungan kita jangan mengambil keuntungan semata hanya semata," tutur Achi Soleman.
Meski demikian, kata Achi Soleman, informasi yang sudah menjadi atensi publik itu biasanya dapat mempengaruhi kebijakan. Sehingga pemberitaan juga sangat diperlukan.
Baca Juga : Buka Kegiatan Parenting PAUD, Melinda Aksa Dorong Pendidikan Anak Tanpa Diskriminasi
Namun, informasi atau pemberitaan harus hati-hati dan tidak mengabaikan aturan atau kode jurnalistik. Apalagi menyangkut anak-anak yang di bawah umur.
"Tidak memviralkan, tidak mengekspos lebih jauh dan ada etika pemberitaan, ada kode etik yang harus dijunjung tinggi, jangan kasi liat kodong mukanya, ini harus dilindungi anak-anak," ujarnya.
"Apakah kau melakukan itu perlindungan kalau begitu, belum tentu kodong," Achi menambahkan.
Sehingga dengan kejadian itu yang menimpa anak korban, kata Achi Soleman, pihak pemerintah langsung turun tangan memastikan pendidikan anak itu.
"Bisa berdampak pada masa depannya, pendidikannya. Kenapa dinas sosial langsung turun melakukan pendampingan untuk pendidikannya karena itu haknya anak untuk mendapatkan pendidikan," ujarnya.
Sekedar catatan, kasus pembunuhan ini terjadi Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada bulan Agustus 2017 silam.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Tekankan Upaya Preventif Kekerasan Seksual Anak
Dimana seorang suami berinisial H (43) diduga menewaskan istrinya sendiri J dengan menganiaya di rumahnya sendiri.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




