Jumat, 07 Juni 2024 12:29

KJPP Melapor ke BK DPRD Sulsel, Ada Dugaan Pelaggaran Komisi A dalam Seleksi KPID

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Koalisi jurnalis di Makassar menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka memprotes revisi Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran, Rabu (22/5/2024). @Jejakfakta/dok. KJPP
Koalisi jurnalis di Makassar menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka memprotes revisi Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran, Rabu (22/5/2024). @Jejakfakta/dok. KJPP

Dugaan Cawe-Cawe pejabat di BKD Sulsel desak DPRD tetapkan calon komisioner KPID Sulsel.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Polemik terkait pemilihan calon anggota KPID Sulsel terus berlanjut. Kali ini Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan secara resmi telah melapor ke Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Selatan, Kamis 6 Juni 2024 kemarin. Dalam surat yang dilayangkan itu berisikan dugaan pelanggaran Komisi A dalam seleksi komisioner KPID.

Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel, Muhammad idris, mengatakan pihaknya mengadukan ini supaya pimpinan DPRD Sulsel menganulir tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel. Sebab, komisi A diduga melanggar pasal Pasal 5 nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, saat proses uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran aturan oleh komisi A DPRD Sulsel, jadi kami melapor ke BK," kata Idris dalam keterangan persnya, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga : Pj Gubernur Abaikan Rekomendasi BK DPRD Sulsel, Muliadi Mau Sebut Bertentangan dengan Prinsip Penegakan Moral Lembaga

Selain itu, kata dia, komisi A juga diduga melanggar peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel. Itu terbukti dengan melakukan pengumuman sepihak nama calon komisioner KPID, tanpa tanda tangan oleh pimpinan DPRD Sulsel. "Secara kelembagaan harusnya ditandatangani pimpinan dulu baru nama-nama itu keluar ke publik," ucap dia.

KJPP menilai dari awal memang proses seleksi calon komisioner KPID bermasalah, mulai verifikasi berkas, hingga uji kelayakan dan kepatutan yang diduga ajang transaksional.

Ironisnya, KJPP menemukan ada dugaan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Sulsel yang mencoba cawe-cawean dalam seleksi ini. Bahkan, kata Idris, pejabat ini memanfaatkan jurnalis demi memenuhi hasratnya agar nama yang sudah ditetapkan komisi A segera disahkan pimpinan DPRD Sulsel.

Baca Juga : Pj Gubernur Lantik 7 Komisioner KPID Sulsel, KJPP Sebut Satu Diantaranya Diduga Ikut Kampanye Paslon Pilgub di Pangkep

Temuan KJPP juga dari tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan Komisi A, satu di antaranya masih status ASN dan belum mengajukan izin cuti. Padahal, ada larangan soal rangkap jabatan yang tertuang di Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural. Yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Mana mungkin bisa menghasilkan komisioner yang berintegritas kalau jabatan ini dijadikan sebagai ajang transaksional," tegas Idris.

Sementara, Pakar Komunikasi Unhas, Muliadi Mau, menyesalkan jurnalis yang mewawancarainya hanya demi memenuhi kepentingan pribadi orang lain. Menurutnya, cara-cara ini melanggar kode etik jurnalistik, apalagi hasil wawancara itu dijadikan press rilis.

Baca Juga : KJPP Nilai Pj. Gubernur Sulsel Langgar Aturan Jika Paksakan Lantik Komisioner KPID Sulsel

"Yang berhak buat rilis itu lembaga atau orang yang bersangkutan (mewawancarai atas izin narasumber), bukan orang lain. Saya pribadi menyesalkan hasil wawancara saya kemudian dijadikan press rilis, secara pribadi saya mengecam praktik atau tindakan yang itu," tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPID Sulsel #Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran #PKPI #rekrutmen KPI
Youtube Jejakfakta.com