Jumat, 07 Juni 2024 16:37

Diduga Rekayasa Fakta, LBH Makassar Laporkan Penyidik Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Tim Penasihat Hukum, keluarga Perempuan disabilitas korban kekerasan seksual di Sorowako, Luwu Timur, resmi melaporkan penyidik PPA Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel, pada Jumat (7/6/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar
Tim Penasihat Hukum, keluarga Perempuan disabilitas korban kekerasan seksual di Sorowako, Luwu Timur, resmi melaporkan penyidik PPA Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel, pada Jumat (7/6/2024). @Jejakfakta/dok. LBH Makassar

Proses penyidikan perkara kasus kekerasan seksual dinilai telah terjadi pengaburan dan rekayasa fakta.

Jejakfakta.com, Makassar -- Melalui Tim Penasihat Hukum, keluarga Perempuan disabilitas korban kekerasan seksual di Sorowako, Luwu Timur, resmi melaporkan penyidik PPA Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel, pada Jumat (7/6/2024). Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik, saat proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan pada 16 November 2023 lalu.

Dalam keterangan persnya, laporan ini didasarkan pada hasil temuan Tim Penasehat Hukum korban yang menilai dalam proses penyidikan perkara tersebut telah terjadi pengaburan dan rekayasa fakta.

Dugaan rekayasa fakta tersebut terjadi pada adanya uang sebesar Rp. 200.000 yang diklaim oleh penyidik PPA Polres Lutim sebagai barang bukti.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Buka FKP RPJMD 2025-2029 dan Musrenbang RKPD 2026

“Diketahui, uang tersebut diambil dari kantong jaket korban, saat korban dirawat di Rumah Sakit Inco. Sisanya ditambah oleh saksi (paman korban) atas permintaan anggota UPTD PPA Lutim,” jelas Mirayati Amin, Tim Penasihat Hukum korban dari LBH Makassar.

"Belakangan diketahui uang tersebut dirilis oleh Polres Lutim dan diklaim sebagai barang bukti hasil tindak pidana persetubuhan, kesepakatan korban dan pelaku."

Laporan Polisi Korban yang diajukan Tim Penasihat Hukum korban Nomor: LP/B/87/XI/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 16 November 2023. "Penyidik dengan serta merta menyimpulkan tanpa menggali fakta lebih dalam," ungkap Mira.

Baca Juga : Pemkab Lutim Gelar Seleksi Calon Paskibraka 2025, Siapkan Pemimpin Muda yang Berprestasi

Menurut Mira, narasi ini kemudian berdampak pada kaburnya fakta kekerasan dan pemaksaan berhubungan seksual yang dialami korban. Dengan, adanya klaim barang bukti berupa uang, maka seolah-olah peristiwa yang dialami korban bukanlah tindak pidana kekerasan seksual, melainkan tindak pidana perzinahan yang bersifat transaksional.

Sehingga, kata Mira secara langsung atau tidak, penyidik Polres Lutim menciptakan peluang atau cela bagi pelaku untuk lepas dari jeratan pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf h, UU TPKS dengan ancaman 16 tahun kurungan penjara.

“Dugaan pengaburan fakta oleh penyidik Unit PPA Polres Lutim, tidak hanya melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf Perkap 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Etik Polri, tetapi akan berdampak pula nantinya pada proporsionalitas pertanggungjawaban hukum oleh terduga pelaku dan ini akan mencederai rasa keadilan, khususnya rasa keadilan korban,” lanjut Mira.

Baca Juga : Tidak Ada Itikad Baik, Itje Siti Aisyah Kembali Abaikan Panggilan Mediasi di PN Makassar,

Atas situasi tersebut, Tim Penasihat Hukum korban kemudian melakukan upaya keberatan dan aksi demonstrasi oleh pihak keluarga korban. Pada, Februari 2024 terjadi perubahan nominal uang dalam surat berita acara penyerahan barang bukti, sebesar Rp. 100.000, perubahan ini tentu menjadi indikasi kuat adanya kesalahan penyusunan barang bukti sebelumnya.

Tim Penasehat Hukum berharap Satker Irwasda Polda Sulsel dapat bertindak tegas serta professional dan akuntabel menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang diadukan.

“Kami sangat berharap laporan dugaan pelanggaran etik ini ditindaklanjuti secara akuntabel. Selain itu, kami meminta Polda Sulsel memberi atensi terhadap kasus ini. Penindakan tegas terhadap laporan ini juga akan berkaitan dengan citra kepolisian,” ujar Siti Nur Alisa.

Baca Juga : Hangatnya Kebersamaan! Bupati Luwu Timur Sapa Warga di Pasar Ramadan

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Kepolisian merupakan institusi penegak hukum yang berada di hulu, yang menjadi pintu utama penegakan hukum dan akan berpengaruh pada proses – proses selanjutnya.

Sebagai pintu utama untuk memperoleh keadilan, maka aparatnya berkewajiban untuk bekerja secara profesional, berintegritas dan akuntabel serta transparan.

“Pengaduan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan, selain demi tercapainya keadilan bagi korban, kami juga berkepentingan pada terwujudnya Institusi Kepolisian sebagai penegak hukum yang berintegritas, transparan serta akuntabel, serta menghormati prinsip Hak Asasi Manusia, sesuai amanat Perkapolri No.8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara RI,” tutup Siti Nur Alisa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polres Lutim #Polda Sulsel #LBH Makassar #Kekerasan seksual #Luwu Timur #rekayasa fakta #pelanggaran etik
Youtube Jejakfakta.com