Jejakfakta.com, Makassar -- Kasus kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan di Polda Sulawesi Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi mulai terbuka dan akhirnya masuk ke persidangan. Sidang perdana digelar di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Senin kemarin (1/7/2024).
Sidang yang berlangsung tertutup ini menghadirkan terdakwa, seorang anggota polisi aktif, yang didakwa atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban, baik secara verbal maupun nonverbal, di lingkungan Rumah Tahanan Dittahti Polda Sulawesi Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukumannya 16 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : 28 Saksi Diperiksa, Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani Masih Misterius
“Dakwaan tunggal dengan menggunakan UU TPKS oleh JPU merupakan indikasi positif upaya penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban,” ujar Mirayati Amin, Kuasa Hukum Korban, dari LBH Makassar dikutip dari laman LBH Makassar, Selasa (2/7/2024).
Mirayati menambahkan, berdasarkan pengalaman dalam mendampingi kasus kekerasan seksual, Aparat Penegak Hukum (APH) seringkali bias dalam memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Jika JPU gagal menghadirkan bukti kuat tentang pengalaman pelecehan berulang yang dialami korban, terdakwa berpotensi lolos dari jeratan hukum. Oleh karena itu, penting untuk memastikan proses peradilan ini berjalan adil, transparan, dan bebas intervensi, mengingat terdakwa merupakan anggota polisi aktif,” tegas Mirayati.
Baca Juga : Demokrasi yang Buta, HAM untuk Semua? Perempuan Masih Bertarung Melawan Kekerasan Seksual
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Tim Kuasa Hukum Korban berharap agar korban dapat dihadirkan langsung untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News