Jumat, 16 Desember 2022 08:31

AJI dan LBH Pers Desak Pemerintah Hentikan Penyusupan Polisi ke Institusi Pers

Mantan wartawan, Iptu Umbaran Wibowo (kedua dari kanan), menjabat sebagai Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12/2022). (Foto: Aria Rusta Yuli Pradana/Kompas.com).
Mantan wartawan, Iptu Umbaran Wibowo (kedua dari kanan), menjabat sebagai Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12/2022). (Foto: Aria Rusta Yuli Pradana/Kompas.com).

Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.Polri

Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin, 12 Desember 2022. Kabid Humas Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor pada salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya.

Pada saat yang bersamaan Umbaran sedang bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora (dilansir dari merdeka.com pada Rabu, 14/12).

AJI menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

Baca Juga : Hari Kebebasan Pers 2026: AJI Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Ruang Aman Jurnalis Kian Menyempit

Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."

Baca Juga : Sarasehan AJI di Festival Media 2025: Dorong Liputan Indepth dan Perkuat Jejaring Alternatif

Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum.

Baca Juga : Media Alternatif Deklarasikan Komitmen Perjuangan Kebebasan Pers di Festival Media 2025

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak:

1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

Baca Juga : Fesmed 2025 Resmi Dibuka di Makassar, Seruan Perlawanan terhadap Pembungkaman Pers Menggema

3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.

Baca Juga : Kebebasan Pers Dibungkam, AJI Peringatkan Kembalinya Rezim Represif

Kamis, 15 Desember 2022

Oleh:

Sasmito, Ketua AJI Indonesia

Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers

Narahubung:

Erick Tanjung, Ketua Advokasi Nasional AJI

Hotline AJI Indonesia: 08111137820

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#AJI Indonesia #Aliansi Jurnalis Independen #LBH Pers #Iptu Umbaran Wibowo
Youtube Jejakfakta.com